Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Sah Secara Konstitusional

Laporan: Firman
Selasa, 25 November 2025 | 22:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui prosedur konstitusional yang benar. 
 

Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menanggapi publik yang mempertanyakan dasar hukum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.
 

Rehabilitasi Sesuai Pasal 14 UUD 1945
 

Dalam keterangan tertulisnya, Menko Yusril menegaskan bahwa kewenangan Presiden memberikan rehabilitasi telah diatur jelas dalam Pasal 14 UUD 1945. Menurutnya, Keppres yang dikeluarkan Presiden Prabowo sudah melalui jalur hukum yang benar.
 

“Sebelum menandatangani Keppres, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi ini sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” tegas Yusril.
 

Putusan Pengadilan Sudah Inkracht
 

Tiga mantan Direksi ASDP yang direhabilitasi ialah:
 

1. Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP,

2. M. Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024,

3. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024.
 

Ketiganya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP, dengan hukuman antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
 

Menko Yusril menjelaskan, sampai dengan Keppres diterbitkan pada Selasa, 25 November 2025, putusan Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
 

“Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi.”
 

Dampak Hukum: Kedudukan Mereka Dipulihkan
 

Menurut Yusril, Keppres ini memulihkan seluruh kedudukan hukum tiga mantan direksi tersebut.
 

“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” ujar Yusril.
 

Dengan demikian, mereka tidak lagi diwajibkan menjalani pidana sebagaimana putusan pengadilan.
 

Langkah Presiden Menjawab Aspirasi Publik
 

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini juga menjadi respons atas banyaknya aspirasi masyarakat dan kajian DPR mengenai proses hukum kasus ASDP. Penjelasan Menko Yusril sekaligus menegaskan bahwa keputusan ini berdasar, sah, dan berada dalam kerangka kewenangan konstitusional Presiden.rajamedia

Komentar: