Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Presiden Prabowo Ampuni 1.100 Narapidana: Negara Hadir dengan Nurani!

Laporan: Firman
Kamis, 13 November 2025 | 10:14 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025) - Dok. Kumham Imipas -
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025) - Dok. Kumham Imipas -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pengampunan Hukum - Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada 1.100 narapidana di seluruh Indonesia.
 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
 

“Awal Agustus yang lalu Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada lebih dari 1.100 orang narapidana. Mereka merupakan warga yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.
 

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan arah baru pemerintahan Prabowo dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
 

Masih Ada Permohonan Baru
 

Yusril menjelaskan, pemerintah masih menerima sejumlah permohonan baru dari masyarakat yang ingin mendapatkan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.
 

“Masih terdapat sejumlah orang yang menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi. Ada pula yang mengajukan permohonan resmi, mengirim surat, bahkan datang beraudiensi langsung ke kami,” katanya.
 

Ia menegaskan, setiap permohonan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, moral, dan kemanusiaan.
 

Beda dengan Grasi
 

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan perbedaan antara amnesti, abolisi, dan grasi. Menurutnya, amnesti dan abolisi merupakan inisiatif Presiden yang diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
 

Sementara grasi diajukan langsung oleh narapidana yang bersangkutan.
 

Grasi itu dimohon oleh narapidana, tapi amnesti dan abolisi lebih merupakan inisiatif Presiden setelah meminta pertimbangan kepada DPR,” jelas Yusril.
 

Lanjutan dari Keppres 17 Tahun 2025
 

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana.
 

Dalam Keppres tersebut, Presiden menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan keadilan hukum yang berkeadaban.
 

“Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti,” tertulis dalam Keppres yang dikutip Senin (4/8/2025).
 

Meneguhkan Arah Reformasi Hukum
 

Langkah Presiden Prabowo ini dipandang sebagai penegasan arah reformasi hukum nasional yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti keadilan.
 

Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem hukum yang lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.rajamedia

Komentar: