Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Percepat Reformasi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
"Putusan MK ini tentu akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini sedang bekerja," kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Putusan Berlaku Serta-merta
Menurut Yusril, keputusan MK tersebut bersifat langsung berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Ia menilai, langkah MK itu akan menjadi acuan penting dalam memperjelas batas antara fungsi kepolisian dengan jabatan sipil.
"Putusan MK itu berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, ini akan menjadi bahan penting bagi komite dalam merumuskan arah reformasi kepolisian. Pengaturannya nanti akan disusun karena memang tidak secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002," ujar Yusril.
Isi Kekosongan Hukum
Yusril menjelaskan, praktik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur selama ini terjadi karena kekosongan norma dalam undang-undang. Dengan adanya putusan MK, pemerintah kini memiliki dasar kuat untuk melakukan perubahan hukum.
"Selama ini memang tidak ada aturan yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Tapi setelah ada putusan MK, tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Masa Transisi akan Diatur
Yusril memastikan, pemerintah akan membahas mekanisme transisi bagi anggota kepolisian yang sudah terlanjur menjabat di lembaga sipil. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Akan ada masa transisi. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau badan/lembaga akan diatur, nanti akan kita bahas bersama," pungkas Yusril.
Dasar Putusan MK
MK dalam putusannya mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Para pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mundur atau pensiun terlebih dahulu. Keputusan ini diambil demi menjaga profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat reformasi kepolisian dan memberikan kejelasan hukum dalam penempatan anggota Polri pada jabatan-jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu