Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

WNA Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di "Kampung Rusia" Bali

Laporan: Firman
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:39 WIB
Rilis penetapan tersangka WNA Jerman ditepakan Polda Bali tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]
Rilis penetapan tersangka WNA Jerman ditepakan Polda Bali tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian. [Foto: Dok Humas Polri/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Denpasar – Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian. 
 

Tersangka diketahui berperan sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali. Kasus ini melibatkan alih fungsi lahan sawah dilindungi di kawasan yang dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”.
 

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa tersangka AF membangun villa, SPA center, dan peternakan di atas lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan resmi.
 

“Modus operandi pelaku adalah melakukan pembangunan di atas lahan sawah yang dilindungi dan termasuk dalam zona LP2B tanpa dilengkapi izin, sehingga terjadi pelanggaran terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian,” kata Kapolda, Selasa (28/1).
 

Pemeriksaan 28 Saksi dan Temuan Sertifikat
 

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk pihak perusahaan terkait. Penyidik juga mengamankan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk proyek tersebut.
 

Polda Bali kemudian berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang lokasi proyek Parq Ubud. Hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan tersebut berada di tiga zona: zona LP2B (P1), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
 

“Alih fungsi lahan ini menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian di Provinsi Bali, yang berdampak pada program swasembada pangan nasional sesuai arahan Presiden RI,” tambah Kapolda.
 

Pasal yang Dikenakan
 

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

 

1. Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

 

2. Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
 

Kapolda Bali menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Bali. 
 

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian di daerah ini,” tutupnya.
 

Dampak pada Lahan Pertanian
 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena alih fungsi lahan yang terjadi di Bali memengaruhi ekosistem pertanian dan program ketahanan pangan nasional. 
 

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang, khususnya terkait lahan pertanian berkelanjutan.

 

Sumber: Humas Polrirajamedia

Komentar: