Buron e-KTP Paulus Tannos Berpaspor Diplomatik Guinea-Bissau, Begini Kata Kemlu
RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan terkait buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang diketahui memiliki paspor diplomatik Guinea-Bissau. Kemlu menyatakan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk menangani isu ini.
"Kemlu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini," ujar Juru Bicara Kemlu, Roy Soemirat, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Kewarganegaraan Paulus Tannos Ranah Kemenkumham
Roy menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan Paulus Tannos merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemlu sendiri berperan dalam menjalin hubungan diplomatik yang diperlukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkumham. Hingga saat ini, peran Kemlu adalah sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk menindaklanjuti berbagai hal yang diperlukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum Indonesia," jelas Roy.
Roy menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait isu ini dapat diperoleh dari kementerian teknis yang menjadi fokus utama dalam penanganan kasus tersebut.
Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Kronologi Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP oleh KPK pada Agustus 2019. Dalam proyek ini, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada 24 September 2021, KPK memanggil Paulus Tannos sebagai tersangka. Namun, ia sudah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri sebelum berhasil ditangkap di Singapura.
Penangkapan Paulus Tannos diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum terkait kasus besar ini, termasuk pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
Daerah 5 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu