Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 November 2023 | 21:57 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Instagram/@eddyhiariej)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Instagram/@eddyhiariej)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

 

Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani oleh KPK sejak 2 minggu yang lalu.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

Selain Eddy, terdapat 3 tersangka lainnya. Di mana, tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di KPK, Selasa, 14 Maret 2023.

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peritisawa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," ujarnya.

Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.rajamedia

Komentar: