Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PERADI Buka Pendampingan Gratis untuk Masinis KA Argo Bromo

Laporan: Firman
Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB
Pusat Pro Bono Indonesia–PERADI membuka pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya bagi masinis N yang jadi tersangka - RMN -
Pusat Pro Bono Indonesia–PERADI membuka pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya bagi masinis N yang jadi tersangka - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang menurut hasil investigasi melibatkan rangkaian persoalan teknis dan operasional, kini memasuki proses hukum dengan N, masinis kereta tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. 
 

Menyikapi proses hukum itu, Pusat Pro Bono Indonesia–PERADI membuka pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya bagi N.
 

PERADI menilai penanganan perkara perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan saat kecelakaan, termasuk kondisi sistem persinyalan, situasi jalur, komunikasi darurat, informasi yang diterima masinis, serta kondisi yang dihadapi di kabin masinis ketika kecelakaan berlangsung.
 

Organisasi tersebut juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta solidaritas kepada korban luka dan seluruh pihak yang terdampak.
 

Kecelakaan Melibatkan Sejumlah Faktor
 

PERADI mencermati hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
 

Dalam uraian yang disampaikan PERADI, rangkaian peristiwa bermula dari gangguan sistem persinyalan yang tidak memberikan lampu peringatan. Kondisi tersebut kemudian diperumit oleh ilusi visual cahaya rumah warga serta jalur yang melengkung sehingga membatasi jarak pandang masinis.
 

Situasi semakin kompleks ketika terjadi gangguan pada jaringan komunikasi darurat. Dalam kondisi tersebut, masinis disebut menghadapi situasi krisis dengan keterbatasan informasi dan komunikasi.
 

PERADI juga menyoroti kondisi pengereman dalam situasi tersebut. Pengereman secara mendadak pada kecepatan tinggi disebut memiliki risiko terhadap keselamatan kereta, termasuk potensi anjlok, sehingga respons pengereman perlu dilihat dalam konteks keadaan konkret yang dihadapi masinis.
 

N Hadapi Proses Hukum
 

Dalam perkembangan perkara tersebut, N telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana.
 

PERADI menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, tetapi menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.
 

Pertanggungjawaban pidana, menurut PERADI, harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan akibat yang terjadi.
 

PERADI Buka Pendampingan Pro Bono
 

Ketua Indonesia Pro Bono Center PERADI Muhamad Isnur mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan hak-hak N sebagai pihak yang menghadapi proses hukum tetap terlindungi.


“Profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang memperoleh pembelaan yang layak. PERADI membuka layanan pro bono dengan memberikan pendampingan agar hak-hak masinis terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa secara adil,” ujar Isnu dalam keterangan persnya, Rabu (30/9/2026).

Pendampingan tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan N dan/atau keluarganya, sesuai persetujuan pihak yang akan didampingi serta ketentuan profesi advokat.
 

Jangan Hanya Fokus pada Kesalahan Individu
 

PERADI mengingatkan agar kecelakaan tidak langsung disederhanakan sebagai kesalahan individual masinis tanpa memeriksa kemungkinan kontribusi faktor sistem dan tata kelola keselamatan.
 

Pengurus Indonesia Pro Bono Center PERADI Nasrul Saftiar Dongoran mengatakan tindakan masinis harus dinilai berdasarkan kondisi konkret yang dihadapi saat kecelakaan.
 

“Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan bekerja dan informasi apa yang diterimanya. Jangan sampai pekerja di garis depan menanggung sendiri akibat dari persoalan yang juga melibatkan sistem dan tata kelola,” ujarnya
 

Menurut PERADI, pemeriksaan menyeluruh penting untuk melihat hubungan antara sistem keselamatan, prosedur operasional, informasi yang tersedia, dan tindakan masing-masing pihak.
 

Temuan KNKT Bukan Putusan Pidana
 

PERADI menegaskan bahwa hasil investigasi keselamatan KNKT harus dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya.
 

Temuan investigasi mengenai faktor penyebab atau kontribusi kecelakaan perlu menjadi bahan pemeriksaan, tetapi tidak serta-merta merupakan putusan mengenai kesalahan pidana seseorang.
 

Karena itu, proses hukum terhadap N dinilai perlu tetap membuka ruang bagi pengajuan bukti, keterangan ahli, serta pemeriksaan terhadap faktor lain yang relevan.
 

Empat Poin yang Didorong PERADI
 

Pusat Pro Bono Indonesia–PERADI mendorong aparat penegak hukum untuk:
 

1. Memeriksa seluruh rangkaian kecelakaan serta kemungkinan kontribusi persoalan sistem dan tata kelola secara objektif dan transparan.
 

2. Menjamin hak N atas pendampingan hukum, termasuk kesempatan mengajukan bukti dan keterangan ahli yang relevan.
 

3. Menguji secara cermat dasar penerapan pasal dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tanpa hanya berfokus pada petugas di lapangan.
 

4. Memastikan proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban serta tindak lanjut perbaikan keselamatan transportasi.

Pendampingan untuk Keadilan dan Keselamatan
 

Bunga Meisa Siagian menegaskan, layanan pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam memastikan hak setiap pihak tetap terlindungi.
 

“Pro Bono dan Bantuan hukum adalah wujud tanggung jawab profesi dan keberpihakan pada keadilan. Kami ingin memastikan hak korban dipenuhi, hak orang yang diperiksa tetap dilindungi, dan pengungkapan perkara turut mendorong keselamatan transportasi bagi masyarakat, ujarnya”
 

PERADI menyatakan kesiapan pendampingan akan ditindaklanjuti bersama N dan/atau keluarganya dengan tetap memperhatikan persetujuan pihak yang didampingi serta ketentuan profesi advokat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: