Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro, Jawab 50 Pertanyaan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat kritikus politik Faizal Assegaf. Dalam pemeriksaan pada Selasa (29/9/2026), Budi mengatakan dirinya menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik.
Menurut keterangan Budi kepada wartawan, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ia menyebut proses permintaan keterangan berjalan kondusif dan lancar.
Laporan Faizal Berawal dari Pernyataan Budi
Laporan terhadap Budi diajukan Faizal Assegaf pada 14 April 2026 ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Faizal yang diberitakan ANTARA dan detikcom, ia merasa dirugikan oleh pernyataan Budi yang berkaitan dengan proses penanganan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Faizal, persoalan bermula setelah dirinya dipanggil KPK pada 7 April 2026 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Ia mengatakan terdapat lima pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut, dengan materi antara lain mengenai bantuan berupa sejumlah perangkat elektronik.
Faizal kemudian menilai pernyataan Budi setelah proses klarifikasi tersebut telah menggiring opini seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. Atas dasar keberatan tersebut, ia melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. ANTARA melaporkan laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budi Berikan Keterangan kepada Penyidik
Dalam pemeriksaan pada 29 September, Budi mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik agar perkara dapat dinilai secara menyeluruh.
“Kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi, sebagaimana dikutip RMOL.
Budi juga menyatakan situasi pemeriksaan berlangsung kondusif.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi.
Budi: Proses Harus Independen dan Profesional
Budi mengatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan pihak pelapor untuk membahas perkara tersebut sebelum pemeriksaan.
“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa keterangan yang disampaikannya berkaitan dengan fakta dan proses penegakan hukum KPK.
Budi juga menyebut materi perkara lebih lanjut merupakan ranah penyidik sehingga ia tidak merinci isi pemeriksaan kepada publik.
Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan laporan Faizal telah diterima dan ditindaklanjuti kepolisian. Saat itu, polisi menyebut proses berikutnya mencakup pemanggilan pelapor untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dengan demikian, perkara saat ini masih berada dalam proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik. Budi berstatus sebagai terlapor yang dimintai keterangan, dan tidak ada informasi dalam sumber yang diperiksa yang menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 17 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu