Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Saksi Sebut Ace Hasan "Marah Besar" Tolak Titipan USD1 Juta untuk Pansus Haji

Laporan: Firman
Selasa, 29 September 2026 | 16:14 WIB
Ace Hasan Syadzily saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI - Foto: Ilustrasi RMN -
Ace Hasan Syadzily saat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI - Foto: Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Saksi Zainal Abidin mengungkapkan bahwa Ace disebut menolak uang titipan sebesar USD1 juta yang diklaim akan digunakan untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
 

Kesaksian tersebut disampaikan Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).
 

Uang Disebut untuk Kebutuhan Pansus Haji
 

Dalam persidangan, Zainal menceritakan pertemuannya dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex disebut meminta Zainal menerima uang titipan yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan Pansus Haji.
 

“Mas, ini aku nitip. Mas, nitip 1 juta (USD) untuk kebutuhan teman-teman Pansus,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex di persidangan.
 

Zainal kemudian berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily yang saat itu berada dalam Pansus Haji dan menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
 

Namun, menurut kesaksian Zainal, Ace menolak pemberian tersebut.
 

Ace Disebut Marah dan Menolak Titipan
 

Zainal mengatakan, penolakan tersebut bahkan disampaikan dengan kemarahan. Setelah itu, Ace disebut menghubunginya melalui telepon.
 

“Pak Ace tidak bersedia,” kata Zainal, menjelaskan kembali komunikasi yang terjadi setelah dirinya menyampaikan titipan tersebut.
 

Menurut Zainal, dirinya berusaha menjelaskan bahwa uang tersebut diarahkan kepada Ace karena keduanya sama-sama menjadi mitra di Komisi VIII DPR.
 

Setelah uang tersebut ditolak Ace, Zainal kemudian menghubungi seseorang bernama Khomsin. Dalam komunikasi itu, Zainal meminta agar uang tersebut diamankan sampai ada arahan lebih lanjut.
 

“Amankan, ya, amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya,” ujar Zainal.
 

Nusron Wahid Juga Disebut Menolak
 

Zainal dalam kesaksiannya juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menemui Nusron Wahid, yang ketika itu menjabat Ketua Pansus Haji.
 

Kepada Nusron, Zainal mengaku menyampaikan bahwa dirinya membawa sebuah titipan.
 

“Kang, ini aku ada titipan nih,” kata Zainal menirukan ucapannya kepada Nusron.
 

Namun, menurut Zainal, Nusron juga menolak titipan tersebut.
 

“Apaan? Enggak usah, enggak usah,” ujar Zainal menirukan jawaban Nusron.
 

Setelah mendapat penolakan tersebut, Zainal akhirnya memutuskan menyerahkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan sejumlah rekannya yang memahami persoalan hukum.
 

Perkara Kuota Haji Tambahan
 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya.
 

Dalam dakwaan jaksa, Yaqut didakwa melakukan pengaturan kuota haji yang disebut memberikan keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar serta menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622 miliar.
 

Jaksa mendakwa Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
 

Pengaturan Kuota Haji Dipersoalkan
 

Menurut dakwaan jaksa, pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 

Pada 2023, kuota tambahan haji yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler kemudian dibagi dengan porsi 8 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut disebut mengacu pada kesepakatan di DPR RI.
 

Sementara pada 2024, tambahan kuota haji disebut diatur dengan porsi 50 persen untuk haji khusus, meski menurut jaksa tidak didasarkan pada kajian teknis dan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
 

Jaksa menyebut porsi yang seharusnya dialokasikan untuk haji khusus hanya 8 persen dari kuota tambahan.
 

Dalam perkara tersebut, Yaqut telah membantah dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak terdapat bukti mengenai penerimaan uang sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
 

Kesaksian mengenai penolakan uang oleh Ace Hasan dan Nusron Wahid tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: