Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Verifikasi Ulang Seluruh PPIU Langkah Nyata Kemenhaj Lindungi Jemaah Umrah

Oleh: Zulhidayat Siregar
Minggu, 27 September 2026 | 13:47 WIB
Menhaj RI Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak berfoto bersama dengan didampingi istri masing-masing di sela-sela kegiatan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. - Ist
Menhaj RI Mochamad Irfan Yusuf dan Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak berfoto bersama dengan didampingi istri masing-masing di sela-sela kegiatan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. - Ist

RAJAMEDIA.CO - KASUS penelantaran jemaah umroh yang seolah tidak pernah berhenti membuat kita mengelus dada dua kali atau bahkan berkali-kali. Karena yang terdampak bukan hanya  kerugian fisik atau material jemaah, melainkan juga runtuhnya marwah dan nilai-nilai Islam di mata publik.


Karena kegiatan usaha layanan perjalanan suci ini berbeda dengan bisnis dalam ekosistem industri halal pada umumnya. Sebab aktivitas yang difasilitasinya adalah ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni yang tata cara, syarat, dan rukunnya telah ditetapkan secara spesifik oleh Allah dan dicontohkan Rasulullah SAW.


Apalagi para stakeholder yang terlibat dalam bisnis ini, bahkan pada umumnya segenap pemilik (owner) usaha ini, adalah para tokoh agama atau mereka-mereka yang memiliki latar pendidikan Islam yang sangat kuat, menguasai Al-Quran, Hadist, dan hukum-hukum syariah.


Pemasarannya pun dipastikan berbasis religiusitas, bertabur ayat dan sabda Nabi yang menonjolkan keutamaan pelaksanaan ibadah tersebut untuk memikat dan menyentuh hati jemaah sehingga tergerak untuk mendaftar.


Dengan demikian, pelayanan dalam bisnis umrah ini semestinya benar-benar menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai Islam. Seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, transparan, dan jauh dari unsur manipulasi, penipuan hingga ketidakpastian (gharar).


Terlebih yang dicari tidak sekadar keuntungan materi semata tapi juga keberkahan. Karena yang difasilitasi dan dibantu ini adalah dhuyufurrahman (tamu-tamu Allah), apalagi mereka pada umumnya berasal dari kelas menengah ke bawah yang rela menabung bertahun-tahun demi bisa menginjakkan kaki dan bersujud di Baitullah.


Tapi yang terjadi justru sebaliknya: etika Islami diinjak-injak, ayat Allah hanya dijadikan sebagai alat propaganda bisnis, penampilan tokoh agama cuma topeng, bahkan jemaah dijadikan sebagai komoditas.


Sebagai bukti, masifnya penelantaran jemaah yang dilakukan oleh pihak travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kegagalan calon jemaah umrah berangkat atau terlunta-lunta di Tanah Suci adalah dampak dari praktik bisnis yang dijalankan secara culas tersebut. Rakyat, umat pada akhirnya menjadi korban.


Di tengah kondisi seperti ini, masyarakat seperti tidak terlindungi dari jeratan PPIU nakal. Karena nama besar sebuah travel, iklan super islami, hingga nama muthowif (pembimbing) tersohor dengan sederet gelar keagamaan tidak menjadi jaminan umat mendapat pelayanan dan perlakuan sebagaimana mestinya.


Masyarakat perkotaan yang mempunyai tingkat literasi tinggi mungkin bisa melakukan seleksi ketat dalam menentukan PPIU terpercaya yang akan menemani perjalanan sucinya. Mereka memliki kapasitas dan perangkat untuk memilih mana yang layak di antara 3.634 PPIU yang ada saat ini.


Tapi bagaimana dengan masyarakat bawah, yang minim pengetahuan dan akses terhadap teknologi-informasi rendah. Terlebih, merekalah selama ini yang menjadi incaran para PPIU predator. Buktinya agen travel umrah ini tidak jarang sampai turun ke kampung-kampung hingga keluar masuk masjid dan pengajian.


Penguatan Sistem


Dengan demikian yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan sistem. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah dan menutup celah terjadinya segala bentuk manipulasi dan penipuan teradap jemaah. Sehingga lewat penguatan sistem ini, diharapkan semua PPIU yang mendapat izin dari pemerintah benar-benar layak beroperasi.


Terlebih bisnis haji dan umrah termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi (high risk business). Karena selain dinamis, pelaksanaan operasionalnya juga memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi terutama karena melibatkan dua negara.


Apalagi melibatkan anggaran besar yang dibayar di muka (pre-paid) sehingga rentan terhadap terjadinya penyalahgunaan dana tersebut. Karena itu tidak heran kalau bisnis umrah ini memiliki potensi kegagalan keberangkatan yang sangat tinggi.


Karena termasuk high risk business, pengawasan terhadap PPIU pun dilakukan secara ketat dan berlapis. Tidak cukup hanya mengantongi izin berusaha, tapi juga harus menjalani verifikasi dan akreditasi setiap lima sekali.


Verifikasi ini misalnya untuk memastikan legalitas perusahaan, kemampuan finansial, hingga kesiapan sarana dan prasarana sebuah PPIU. Sementara akreditasi untuk melakukan kontrol mutu, menjamin kualitas layanan dan perlindungan menyeluruh kepada jamaah.


Longgarnya pelaksanaan kedua aspek yang disebut terakhir ini patut diduga sebagai penyebab marak dan leluasanya PPIU-PPIU nakal beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka bergerak bebas tanpa kontrol.


Karena itu langkah nyata Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai regulator dan pengawas untuk pelaksanaan ibadah umrah dan haji khusus dalam melindungi jemaah umrah patut diapresiasi.


Selain gencar menindak PPIU yang terbukti menelantarkan jemaah dengan misalnya memblokir akses pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), Kementerian yang baru berusia setahun ini juga kini sedang melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh PPIU.


Verifikasi ulang ini dilaksanakan menyusul masuknya ribuan pengaduan dari masyarakat pasca Kemenhaj membuka hotline pengaduan 0811 8885 888: “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”. Hal ini dijalankan untuk untuk menentukan mana PPIU yang benar-benar layak beroperasi dan mana yang tidak.


Verifikasi ulang ini harus benar-benar dilakukan dengan serius dan menyeluruh. PPIU misalnya harus dipastikan mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, memiliki rekening penampungan (escrow account) yang terpisah dengan rekening perusahaan untuk mencegah penyalahgunaan dana jemaah.


Hingga memastikan soal kepemilikan PPIU terhadap jaminan bank (bank guarantee) dalam bentuk deposito yang bisa dicairkan kapan saja apabila perusahaan permasalahan keuangan yang mengakibatkan kegagalan jemaah berangkat ke Tanah Suci.


Namun sebagai langkah penguatan sistem, jumlah nominal jaminan bank ini harus kembali dinaikkan. Terlalu kecil kalau hanya Rp 100 juta berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Bagaimana mungkin dana tersebut bisa memitigasi kalau terjadi persoalan keuangan perusahaan yang mengancam keberangkatan jemaah.


Selain verifikasi ulang, Kemenhaj juga harus melakukan akreditasi ulang terhadap semua PPIU. Hal ini juga mendesak untuk dilakukan menyusul terkuaknya kasus Hanania Travel, yang memakan ribuan korban dan kerugian mencapai Rp 100 miliar.


Sebab Hanania Travel yang juga telah diblokir oleh Kemenhaj, ternyata memiliki Akreditasi B yang membuat jemaah tidak menaruh curiga. Dan satu lagi yang harus mendapat perhatian Kemenhaj dari kasus travel yang dirikan pasangan suami-istri alumnus Al Azhar, Mesir, pada tahun 2018 ini. Yaitu terkait tarif paket umrahnya.


Masyarakat juga tidak ragu terhadap travel umrah ini karena tarif harga yang ditawarkan wajar, berkisar Rp 29 juta - Rp 35 juta, jauh di atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp23-26 juta.


Sebab selama ini salah satu saran yang selama ini disampaikan kepada masyarakat adalah menghindari travel umrah yang menawarkan tarif murah yang tidak masuk akal. Karena itu pengawasan terhadap tarif ini juga harus diperketat lagi agar publik tidak kembali menjadi korban.


Perlindungan Maksimal


Kemenhaj memang harus hadir melindungi jemaah sehingga merasa nyaman dan aman sejak mendaftar, beribadah di Tanah Suci, hingga kembali ke Tanah Air.


Terlebih UU 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menjadi dasar pembentukan Kemenhaj, mengamanatkan salah satu asas pelaksanaan haji dan umrah ini adalah pelindungan. Asas ini ini tidak terdapat dalam UU sebelumnya.


Memastikan perlindungan terhadap jemaah tersebut sejauh ini tampak menjadi keseriusan oleh Kemenhaj. Hal ini terlihat dari berbagai langkah perbaikan tata kelola yang dilakukan, terutama gencarnya perang terhadap kartel dan mafia haji-umrah yang saat ini dilakukan. Publik mendukung langkah bersih-bersih tersebut.


Penulis adalah wartawan rajamedia.co


Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi. Tidak mewakili pandangan redaksirajamedia

Komentar: