Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Belum Ada Putusan MK
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini memasuki tahap pembuktian, setelah sebelumnya melewati pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan jawaban para pihak.
Pada sidang Rabu (30/9/2026), agenda perkara berlanjut pada pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dengan demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap pengucapan putusan.
Pemohon Hadirkan Saksi dan Ahli
Perwakilan pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya mendapat kesempatan menghadirkan lima orang saksi dan ahli dalam persidangan.
“Hari Rabu jadwalnya adalah pembuktian keterangan ahli dan saksi dari para pemohon,” kata Denny di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Denny menyambut keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Menurutnya, tahapan ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan fakta, argumentasi, dan alat bukti yang mendukung permohonan.
“Tentu harapannya kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang juga mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ujarnya.
Nama Saksi Masih Dirahasiakan
Denny mengatakan pihak pemohon masih merundingkan komposisi lima saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Ia mengaku tidak mudah mencari pihak yang bersedia memberikan keterangan dalam perkara tersebut karena menjadi perhatian publik.
“Terus terang ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi, karena berbagai macam faktor pastinya,” kata Denny.
Denny juga belum mengungkap nama-nama saksi dan ahli yang akan hadir. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan intervensi terhadap pihak yang akan memberikan keterangan.
“Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya,” ujarnya.
Perkara Sudah Melewati Dua Tahap Persidangan
Perkara ini menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Pada tahap tersebut, pemohon menyampaikan pokok permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang kemudian berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.
Setelah tahapan tersebut, perkara kini memasuki tahap pembuktian, ketika pemohon diberi kesempatan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti untuk mendukung dalil permohonan.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam sidang 23 September, KPU selaku Termohon berpandangan persoalan yang diajukan pemohon merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu.
Atas dasar itu, KPU menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.
Pandangan KPU tersebut merupakan posisi hukum Termohon dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait ketentuan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden serta dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Belum Ada Putusan MK
Status perkara saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian. Seluruh dalil pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Dengan demikian, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Hasil akhir perkara baru dapat diketahui setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan MK mengucapkan putusannya dalam sidang terbuka untuk umum.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 18 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu





