Wakil Ketua Komisi VIII DPR Soroti Angka Perceraian di Jateng

RAJAMEDIA.CO - Sukoharjo, Parlemen - Angka perceraian di Jawa Tengah tercatat menurun drastis dari 76.367 kasus pada 2023 menjadi 21.830 kasus pada 2024. Kendati demikian, Jawa Tengah masih berada di posisi keempat nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Fenomena ini menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, dalam acara Serap Aspirasi dan Temu Koordinasi Penghulu di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (6/9/2025).
KUA Harus Jadi Konselor Perkawinan
Singgih menegaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) seharusnya tidak hanya berperan sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai konselor perkawinan.
"Hal ini bisa dicegah, bila misalnya KUA juga tidak hanya menikahkan tapi sebagai konselor keluarga. Sehingga keluarga tetap utuh dan lebih harmonis,” ujarnya.
Menurutnya, penghulu memiliki peran strategis menjaga moralitas masyarakat melalui pembinaan keluarga, bukan sekadar memandu akad nikah.
Penghulu Penjaga Pintu Gerbang Peradaban
Dalam pandangan Singgih, pernikahan adalah awal terbentuknya keluarga, dan keluarga merupakan unit terkecil bangsa.
“Di sinilah peran penghulu menjadi kunci memastikan pernikahan berlangsung sesuai syariat, penuh keberkahan. Penghulu tidak hanya mengucapkan akad nikah, tetapi juga menanamkan pesan-pesan agama agar keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah bisa terwujud,” jelasnya.
Ia menekankan, penghulu sejatinya adalah penjaga pintu gerbang peradaban bangsa, yang tugasnya melahirkan generasi berakhlak mulia, cerdas, dan berkarakter.
Dukungan DPR untuk Penghulu
Lebih jauh, Singgih menyebut Komisi VIII DPR RI mendukung penuh peran penghulu dengan memberikan fasilitas yang layak, sehingga mereka bisa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat.
“Dengan begitu, penghulu dapat menjalankan tugas mulia ini secara optimal, agar bangsa Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang maju, sejahtera, dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Kemenag Jateng: Perlu Pelatihan Khusus
Senada dengan Singgih, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Jawa Tengah, Akhmad Farhan, menyebut bahwa kasus yang masuk ke Pengadilan Agama umumnya berakhir dengan perceraian, hanya sedikit yang rujuk.
“Namun dengan menjadikan masjid atau KUA bersama penghulu sebagai konselor, masyarakat bisa berkonsultasi dengan nyaman bahkan 24 jam. Tetapi penghulu juga perlu pelatihan khusus agar memiliki kapasitas sebagai konselor,” jelasnya.
Menurut Farhan, peningkatan kapasitas penghulu sebagai konselor akan mampu memberikan solusi masalah rumah tangga sekaligus menekan angka perceraian di Jawa Tengah.
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu