Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wakil Ketua Komisi IX DPR: Aturan PRT Jangan Disamakan dengan Sektor Informal!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 19 November 2025 | 09:20 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang disorot adalah klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) yang dinilai tidak bisa disamakan dengan sektor informal.
 

Nihayatul menilai, ragam karakteristik pekerjaan di Indonesia menuntut rumusan definisi yang tepat dalam undang-undang. Terutama ketika sebagian pihak memandang PRT sebagai contributing worker yang bekerja dalam hubungan kekerabatan.
 

"Jenis pekerjaan ini memiliki implikasi berbeda, sehingga perlakuan dan standar yang kita atur juga harus berbeda. Kalau semuanya diseragamkan berbasis upah minimum, apakah sudah tepat untuk kontribusi pekerjaan yang tidak seberat sektor informal?" ujar Nihayatul dalam Rapat Panja Revisi RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
 

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Usul Danai Lewat BPJS Ketenagakerjaan
 

Isu terkait non-diskriminasi cuti melahirkan juga mendapat sorotan khusus. Nihayatul menyebut perlunya regulasi yang adil baik bagi pekerja perempuan maupun laki-laki, sesuai prinsip bahwa pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tua.
 

Namun ia menilai beban biaya cuti selama enam bulan dapat memberatkan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah di tengang kondisi ekonomi yang tidak menentu.
 

"Apakah mungkin pendanaannya ditopang melalui satu premi tambahan di BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak membebani perusahaan," jelasnya.
 

Belajar dari Mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan
 

Nihayatul mencontohkan bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu Seritek ketika perusahaan tersebut tidak mampu membayar pesangon saat PHK, melalui mekanisme pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 

Mekanisme serupa dinilai bisa diterapkan untuk mendanai cuti melahirkan tanpa membebani perusahaan, khususnya UMKM yang memiliki keterbatasan finansial.
 

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini dinilai crucial untuk menciptakan perlindungan yang berkeadilan bagi pekerja tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha, terutama di tengat tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.rajamedia

Komentar: