BREAKING: Adies Kadir Kembali ke DPR, Puan: Tak Ada Pelanggaran Etik!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir telah kembali aktif sebagai wakil ketua DPR. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menilai Adies tidak melanggar etik, hanya diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di depan publik.
"Karena keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi," tegas Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Tak Perlu Pengumuman Resmi, Langsung Aktif
Puan menegaskan bahwa tidak diperlukan pengumuman khusus mengenai status Adies Kadir di jajaran pimpinan DPR.
"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," ungkap Puan, sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Adies dalam Rapat Paripurna hari ini.
Putusan MKD yang dibacakan pada Rabu (5/11) oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, MKD meminta Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Perbandingan dengan Kasus Lain: Empat Anggota Lain Kena Sanksi
Berbeda dengan Adies Kadir, empat anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi nonaktif. MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Ketiganya juga dikenai sanksi tidak dapat menerima hak keuangan DPR selama masa skorsing. Keputusan ini menunjukkan adanya perbedaan penanganan antara kasus Adies Kadir dengan kasus-kasus lainnya.
Aktivitas Kembali Normal
Dengan keputusan ini, Adies Kadir dapat segera kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPR. Puan menegaskan bahwa proses telah selesai dan Adies dapat beraktivitas normal tanpa perlu prosedur khusus lainnya.
"Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," pungkas Puan, mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik terhadap status salah satu pimpinan DPR ini.![]()
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu