Waka DPR RI: Presiden Prabowo Serius Jalankan UU Pesantren

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pesantren – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan dunia pesantren di Indonesia.
Keyakinan ini disampaikan Cucun usai menghadiri Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP) 2025 di Jakarta, Jumat (27/6).
“Saya yakin Pak Prabowo serius untuk merealisasikan amanat UU Pesantren. Beliau sangat concern bahwa pendidikan harus dioptimalkan, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” ujarnya.
UU Pesantren Harus Jalan Sampai ke Daerah
Cucun mengingatkan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu berasal dari APBN dan APBD. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi UU tersebut.
“Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, ya harus segera dievaluasi. Bahkan perda-perda yang sudah disahkan DPRD harus diikuti dengan peraturan turunannya seperti pergub dan perbup,” katanya tegas.
UU HKPD Harus Jadi Peluang, Bukan Hambatan
Menurut Legislator PKB dari Dapil Jawa Barat II itu, hadirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) seharusnya memperkuat kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Namun di lapangan, banyak pemda masih terjebak pada struktur belanja yang tidak produktif.
“Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Sekarang dengan UU HKPD, daerah seharusnya bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai keperuntukan,” ujarnya.
Cucun juga mengingatkan bahwa alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD tidak hanya untuk sekolah formal, tapi juga mencakup pesantren.
“APBD-nya ini masih banyak yang belum disiplin. Kita harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi mandat konstitusi,” pungkasnya.
Dunia | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu