Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Laporan: Firman
Jumat, 14 Februari 2025 | 01:12 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. [Foto: Dok Diswa]
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. [Foto: Dok Diswa]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.


Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding.


Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto, suami Sandra Dewi itu dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.


Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika gagal membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh Harianto saat memimpin sidang banding, Kamis, 13 Februari 2025.


Hakim: Harvey Lukai Hati Rakyat


Majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.


"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," tegas hakim.


Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Namun, setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukumannya.


Tak hanya masa tahanan yang bertambah, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat tajam. Jika dalam putusan awal ia hanya diwajibkan membayar Rp210 miliar, kini angka tersebut melonjak menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, Harvey akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.


Putusan ini menegaskan bahwa kasus korupsi besar tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tengah penderitaan rakyat.rajamedia

Komentar: