Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
![Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. [Foto: Dok Diswa]](https://rajamedia.co/storage/001/2024/12/gugatan-kerugian-negara-rp-300-t-dipertnyakan-terdakwa-harvei-moeis-23122024-080307.jpg)
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto, suami Sandra Dewi itu dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika gagal membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Teguh Harianto saat memimpin sidang banding, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim: Harvey Lukai Hati Rakyat
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," tegas hakim.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Namun, setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukumannya.
Tak hanya masa tahanan yang bertambah, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey juga meningkat tajam. Jika dalam putusan awal ia hanya diwajibkan membayar Rp210 miliar, kini angka tersebut melonjak menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, Harvey akan mendekam lebih lama di balik jeruji besi.
Putusan ini menegaskan bahwa kasus korupsi besar tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tengah penderitaan rakyat.
Politik 3 hari yang lalu
![Presiden LIRA Andi Syafrani dengan Gubernur Lemhanas RI Tb Ace Hasan Syadzili. [Foto: Ist/RMN]](https://rajamedia.co/storage/001/2025/02/lira-kunjungi-lemhannas-bahas-pendidikan-kebangsaan-hingga-pesan-prabowo-18022025-155230.jpg)
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu