Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Penyadapan RI 1 Diusut! Kapolri Bentuk Tim Khusus, Kabareskrim Pimpin Langsung

Laporan: Firman
Kamis, 05 November 2026 | 22:29 WIB
Konferensi pers terkait update kasus penyadapan terhadar RI 1, Presiden Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). - Foto: Dok. Media Indonesia/RMN -
Konferensi pers terkait update kasus penyadapan terhadar RI 1, Presiden Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). - Foto: Dok. Media Indonesia/RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
 

Pembentukan tim khusus ini menjadi langkah responsif Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang dan menjadi perhatian publik. Kapolri meminta agar persoalan tersebut didalami secara cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 

Kepastian pembentukan tim disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
 

Tim Khusus Dibentuk, Kabareskrim Pimpin Pendalaman
 

Trunoyudo mengatakan Kapolri telah mencermati dan mengikuti berbagai perkembangan informasi terkait dugaan penyadapan tersebut sebelum memutuskan membentuk tim khusus.
 

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait dengan informasi yang menjadi perhatian publik. Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri telah membentuk tim secara khusus yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," ujar Trunoyudo.
 

Tim khusus tersebut akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk aspek teknis dan hukum dalam perkara dugaan penyadapan.
 

Polri Pastikan Proses Berjalan Profesional
 

Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilaksanakan secara teliti.
 

Ia menegaskan Polri berkomitmen menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Seluruh proses juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan hukum.
 

Polri meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim untuk bekerja agar fakta-fakta dalam perkara tersebut dapat didalami secara menyeluruh.
 

"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," tambahnya.
 

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
 

Dalam perkembangan terpisah pada Kamis malam, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial SU. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang.
 

Tiga tersangka lainnya berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
 

Polisi juga menyebut dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo, tetapi turut menyasar sejumlah pihak lain. Namun, seluruh dugaan perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
 

Hasil Pendalaman Akan Disampaikan kepada Publik
 

Polri memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga keterbukaan informasi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
 

Pembentukan tim khusus yang dipimpin Kabareskrim kini menjadi bagian penting dalam pendalaman dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
 

Publik menantikan hasil kerja tim tersebut, terutama mengenai konstruksi peristiwa, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: