Kemenhaj Blokir Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah, Ratusan Jemaah Terdampak!
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil langkah administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik kedua travel tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru sekaligus melindungi jemaah yang telah terdampak.
JGroup Terkait Penundaan dan Pembatalan Keberangkatan
Penindakan terhadap PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.
Kemenhaj menyebut jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi.
Travel tersebut juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Selain itu, terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang disebut terdampak karena pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana setelah proses klarifikasi.
Annisa Ahmada, 82 Jemaah Terkendala Kepulangan
Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo berkaitan dengan persoalan pelayanan terhadap jemaah yang berada di Arab Saudi maupun jemaah yang masih berada di Indonesia.
Kemenhaj menyebut sebanyak 82 jemaah mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan dari Arab Saudi. Mereka terdiri dari 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Selain itu, travel tersebut juga disebut gagal memberangkatkan 282 jemaah di Tanah Air dalam waktu 2 x 24 jam serta tidak memenuhi kesepakatan keberangkatan bertahap yang dibuat pada 13 September 2026.
Kemenhaj: Pemblokiran untuk Hentikan Pendaftaran Baru
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan pemblokiran SISKOPATUH merupakan langkah pengamanan administratif.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Atty di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Atty menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi persoalan yang berdampak pada hak jemaah, baik terkait kegagalan keberangkatan dari Indonesia maupun keterlambatan kepulangan dari Arab Saudi.
Travel Diminta Segera Selesaikan Hak Jemaah
Kemenhaj meminta kedua penyelenggara menyampaikan pertanggungjawaban tertulis serta segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada jemaah yang terdampak.
Atty juga menyatakan apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, pemerintah dapat memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU.
Kemenhaj Kawal Proses Ganti Rugi
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses penyelesaian dan ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah.
Masyarakat juga diimbau lebih cermat sebelum memilih biro perjalanan umrah dengan memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.
Calon jemaah diminta tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, serta layanan yang dijanjikan.
Pengawasan Travel Umrah Diperketat
Langkah terhadap dua PPIU tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj menegaskan pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan penyelenggara memenuhi kewajibannya dan hak jemaah tetap terlindungi.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Otomotif | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu