Perang Semesta Melawan Mafia Haji dan Umrah
RAJAMEDIA.CO - ADA yang menarik untuk dicermati pada saat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan 0811 8885 888 terkait persoalan penyelenggaraan haji dan umrah kemarin. Yaitu terkait pemilihan diksi dalam slogan yang digunakan Kemenhaj: “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”.
Menarik, karena selama ini Kemenhaj terutama jajaran pimpinannya seperti Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak selama ini lebih kerap menggunakan kata kartel untuk menyebut para pelaku industri haji dan umrah yang culas, korup, jahat, dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis jasa/layanan perjalanan suci tersebut.
Pemilihan kata 'mafia', bukan 'kartel', tampaknya dimaksudkan untuk menyadarkan publik bahwa keberadaan jaringan para pelaku industri haji dan umrah yang hanya bermaksud mengeksploitasi dan memanipulasi jemaah dengan mengenyampingkan etika bisnis dan norma hukum ini benar-benar fakta, bahkan sudah pada tahap mengkhawatirkan.
Terbukti, begitu hotline pengaduan tersebut diumumkan sebanyak 13 ribu laporan, keluhan yang masuk dari masyarakat. Karena itu penggunaan istilah kartel dinilai terlalu eufimis, terlalu halus. Perlu jargon disfemis, yang lebih keras, untuk menghentakkan kesadaran publik sekaligus memiliki efek kejut psikologis kepada para pelaku.
Karena seperti dikutip dari KBBI online, mafia diartikan sebagai perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Langsung dimaknai sebagai pelaku kejahatan.
Hal berbeda dengan kata kartel yang lebih halus, yaitu organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis; persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.
Seperti dulu saat masih aktif bergiat di NGO antikorupsi, Wamen Dahnil juga menolak kata-kata yang penuh eufimisme, sebaliknya mempopulerkan berbagai jargon yang bermakna disfemis.
Ketika itu dia misalnya mengubah istilah koruptor dengan maling, perampok, penggarong uang rakyat agar lebih mendekatkan maknanya kepada masyarakat sehingga alih-alih menormalisasi, tapi sebaliknya publik justru tergerak untuk ikut melawan karena efek kejahatan tersebut dirasakan bersama secara langsung.
Dakwah Jahriyah
Pemilihan waktu peluncuran kanal pengaduan pada momentum peringatan 1 tahun masa khidmat Kemenhaj kemarin juga menunjukkan langkah-langkah sistematis yang dilakukan dalam memperbaiki tata kelola haji dan umrah di Indonesia, yang menjadi amanat utama Presiden Prabowo Subianto kepada Menhaj Mochammad Irfan Yusuf dan Wamen Dahnil.
Hal ini penting karena perang melawan mafia yang telah terbukti merusak ekosistem bisnis haji dan umrah ini tentu tidak mudah. Karena melibatkan mereka-mereka yang memiliki kekuatan dana dan kuasa, uang dan wewenang.
Terlebih pada saat peresmian Badan Penyelenggara (BP) Haji sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah pada awal November 2024, Pansus Haji DPR baru saja (30 September 2024) menyelesaikan tugasnya menyelidiki dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2023-2024 terutama terkait pembagian kuota haji.
Dugaan penyelewengan tersebut terbukti adanya dengan kemudian masuknya KPK untuk mengusut. Kini penanganannya bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan menempatkan pucuk pimpinan kementerian yang mengurusi haji saat ini duduk di kursi pesakitan.
Kasus yang merugikan negara mencapai sebesar Rp622 miliar ini melibatkan banyak jaringan dan elemen. Dari pegawai honorer hingga top leader kementerian, dari korporasi besar hingga tiga ratus lebih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ironisnya, dua menteri pascareformasi sebelumnya juga terjerat kasus haji.
Belum lagi berbagai skandal besar terkait penipuan umrah. Masih segar dalam ingatan publik penipuan yang dilakukan PT First Travel (2017), PT Abu Tours (2018), PT Naila Safaah Wisata Mandiri (2023), kini pubik dikejutkan lagi dengan kasus yang sama hebohnya yang melibatkan Hanania Travel (2026).
Tidak tanggung-tanggung, kejahatan yang dilakukan empat perusahaan travel umrah ini memakan korban lebih dari 172 ribu calon jemaah dengan perkiraan kerugian mencapai Rp2,5 triliun. Ibarat gunung es, ini merupakan kasus-kasus besar yang mencuat ke permukaan. Yang tidak terungkap boleh jadi lebih banyak lagi.
Melihat gurita dan cengkraman mafia haji dan umrah ini, langkah-langkah terencana dan terukur mutlak untuk dilakukan. Agar gerakan menumpas mafia haji dan umrah ini memiliki akar yang kuat di dalam sehingga tidak mudah goyah dari segala infiltrasi maupun intervensi dari luar yang mencoba untuk melemahkan dan mematikan.
Karena itu tahapan itu sudah dilakukan sejak masih sebagai BP Haji. Selama 10 bulan saat masih bertindak sebagai pendukung dalam penyelenggaraan haji, BP Haji juga seraya melakukan pengawasan dan pemetaan secara langsung di mana titik-titik kelemahan dalam penyelenggaraannya.
Dilanjut dengan sejak 1 tahun lalu resmi menjadi otoritas utama dalam ekosistem haji dan umrah dengan bertindak sebagai operator tunggal untuk haji reguler sekaligus regulator dan pengawas untuk ibadah umrah dan haji khusus. Kemenhaj sukses menjalankan amanah tersebut.
Terbukti Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2026 mencapai 91,45%, rekor tertinggi dalam sepanjang sejarah. Pelaksanaan haji 2026 pun jauh dari korupsi dan suap. Bahkan berhasil menindak praktik badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga transaksi dam ilegal.
Keberhasilan ini tidak lepas visi dan kepemimpinan yang kuat dari Menhaj dan Wamen disertai pembentukan tim yang solid dengan mengedepankan integritas sebagai syarat utama pegawai dari kementerian lain yang ingin bergabung.
Hal ini menjadi modal yang kuat bagi Kemenhaj untuk perang terbuka melawan mafia haji dan umrah dengan melibatkan infrastruktur dan birokrasi sampai ke daerah. Karena Kemenhaj juga menyediakan posko aduan langsung di seluruh kantor wilayah hingga Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota, serta sejumlah titik/bandara keberangkatan utama.
Peluncuran hotline pengaduan kemarin itu secara simbolis menandai fase baru Kemenhaj melawan mafia haji dan umrah secara jahriyah (terang-terangan). Ibarat dakwah Nabi Muhammad selama tiga tahun di awal kenabian, semasa hampir dua tahun ini termasuk dengan masa BP Haji, Kemenhaj juga melakukan secara sirriyah (sembunyi-sembunyi).
Disebut secara simbolis, karena sebelumnya Kemenhaj sejatinya sudah gencar memerangi mafia haji dan umrah.
Di samping terus memperbaiki tata kelola haji dan umrah dengan misalnya menutup celah permainan mafia seperti menghapus skema "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dan melarang skema dana talangan haji, Kemenhaj juga aktif mengawasi tiga stakeholder atau pelaku usaha utama dalam ekosistem bisnis haji dan umrah.
Yaitu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bahkan dugaan pelanggaran yang melibatkan 14 PIHK, 19 PPIU, dan 1 KBIHU sudah diteruskan ke aparat. Malah 3 PPIU sudah diblokir, salah satunya Hanania Travel.
Partisipasi Masyarakat
Keseriusan Kemenhaj memerangi mafia haji dan umrah dengan meluncurkan hotline pengaduan dan menyiagakan birokrasi sampai tingkat daerah layak diapresiasi. Hal ini menunjukkan kuatnya itikad kementerian yang baru berusia setahun ini untuk melindungi dan memastikan calon jamaah tidak menjadi korban travel-travel nakal.
Hal ini penting untuk dilakukan karena animo umat Islam Indonesia dalam menjalankan ibadah haji dan umrah sangat tinggi. Terlebih dengan lamanya masa tunggu haji, masyarakat berbondong-bondong memilih untuk berumrah. Terbukti dengan angka pertumbuhannya sangat signifikan. Kini diperkirakan mencapai 3 juta jamaah umrah Indonesia per tahun.
Ini merupakan angka besar dan potensi bisnis yang luar biasa. Bila digabung dengan haji, perputaran uang di sektor perjalanan suci ini hampir mencapai Rp 120 triliun. Karena itu tidak heran berbagai entitas bisnis haji dan umrah juga tumbuh signifikan. Saat ini tercatat 967 PIHK, 3.634 PPIU, dan lebih dari 1.577 KBIHU.
Namun perang melawan korupsi ini tidak akan berhasil kalau tidak disertai dengan keaktifan masyarakat atau calon jemaah mengadukan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Karena itu keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan. Yang tidak kalah penting tentu saja Kemenhaj harus memastikan setiap aduan mendapat respons dan tindak lanjut.
Penindakan travel-travel nakal ini pastilah bukan untuk mematikan bisnis haji dan umrah. Tapi memastikan agar ekosistem bisnis di sektor ini berkembang dan tumbuh secara sehat jauh dari kecurangan dan penipuan. Apalagi bisnis ini terkait ibadah, nilai-niai Islami harus menjadi pedoman utama.
Kaum Quraisy saja pada masa jahiliyah tidak mau merenovasi ka'bah kalau berasal dari dana haram seperti hasil riba, pelacuran, kezaliman lainnya. Karena mereka ingin memuliakan bangunan tersebut.
Karena itu sungguh ironis kalau sampai ada di antara umat Islam malah mau mencemarinya dengan menerapkan praktik tercela dan haram dalam menjalankan bisnis layanan jasa perjalanan suci menuju ka'bah. Naudzubillahi.
Penulis adalah wartawan rajamedia.co
Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi. Tidak mewakili pandangan redaksi![]()
Parlemen 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




