Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Nyoman Parta: Narkoba di Bali Sudah Masuk Gang, 1.073 Tersangka Tercatat

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 September 2026 | 15:52 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyebut narkoba kini tidak lagi hanya berkaitan dengan jaringan bandar, tetapi telah masuk hingga ke lingkungan permukiman. - RMN -
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyebut narkoba kini tidak lagi hanya berkaitan dengan jaringan bandar, tetapi telah masuk hingga ke lingkungan permukiman. - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Denpasar – Peredaran narkotika di Bali dinilai semakin mendekati lingkungan masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menyebut narkoba kini tidak lagi hanya berkaitan dengan jaringan bandar, tetapi telah masuk hingga ke lingkungan permukiman.
 

Pernyataan itu disampaikan Nyoman dalam Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026). Pertemuan yang membahas sinergitas aparat penegak hukum (APH) tersebut dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala BNN Provinsi Bali.
 

“Narkoba sudah masuk gang. Bukan lagi hanya persoalan bandar, tetapi sudah masuk ke lingkungan masyarakat. Ini persoalan yang serius menurut saya di Bali,” ujar Nyoman.

Polda Bali Catat 1.073 Tersangka
 

Data Polda Bali yang disampaikan dalam pertemuan tersebut mencatat sebanyak 1.073 tersangka kasus narkotika sepanjang 2026.
 

Dari jumlah itu, 993 orang atau 92,5 persen merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 80 orang atau 7,5 persen merupakan warga negara asing (WNA).
 

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa perkara narkotika di Bali tidak hanya berkaitan dengan warga asing. Sebagian besar tersangka yang tercatat Polda Bali sepanjang 2026 merupakan WNI.
 

Profil Pelaku di Lapas Kerobokan Berubah
 

Nyoman juga menyoroti perubahan profil penghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan yang diamatinya dalam sejumlah kunjungan.
 

Ia mengatakan, ketika dirinya masih menjadi Anggota DPRD Bali, lapas tersebut menurut pengamatannya banyak dihuni warga negara asing dan masyarakat dari luar Bali. Kini, semakin banyak masyarakat lokal yang tersangkut perkara narkotika.
 

“Sekarang pelakunya sudah orang Bali, misalnya Nyoman, Made, Sang, Dewa, Cokorda. Jadi ada situasi perubahan yang luar biasa,” ujarnya.
 

Menurut Nyoman, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika harus dibarengi dengan penguatan pencegahan di lingkungan masyarakat.
 

Edukasi Generasi Muda Harus Masif
 

Nyoman meminta kepolisian dan BNN memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui edukasi kepada generasi muda.
 

Menurutnya, pendekatan edukatif perlu dilakukan lebih luas agar masyarakat, khususnya anak muda, memahami risiko penyalahgunaan narkotika sebelum terjerumus.


“Saya minta kepada pihak kepolisian, pihak BNN terutama agar lebih masif melakukan kegiatan edukatif terutama sekali di kalangan anak muda tentang bahaya hidup dengan narkoba, bahayanya narkoba,” kata Nyoman.
 

Mobilitas Tinggi Jadi Tantangan Bali
 

Dalam forum yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti tingginya mobilitas orang asing di Bali sebagai salah satu tantangan dalam pencegahan narkotika.
 

Ia juga menyinggung keterbatasan anggaran yang dihadapi BNNP Bali dalam memperkuat program pencegahan.
 

Sementara itu, Kepala BNNP Bali menjelaskan kerentanan Bali tidak terlepas dari kondisi geografis dan tingginya aktivitas pariwisata. Bali disebut memiliki posisi sebagai end user dalam jaringan narkotika nasional.
 

BNNP Bali Petakan Kawasan Rawan
 

Selain data penindakan Polda Bali, BNNP Bali memaparkan hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang disusun bersama BRIN.
 

Sejumlah wilayah yang masuk pemetaan antara lain Tuban, Kuta, Pemogan, Sesetan, dan Pemecutan Kelod.
 

BNNP Bali juga mencatat 72 desa berstatus waspada, 173 desa siaga, dan 471 desa aman.
 

BNNP Bali menegaskan pemetaan tersebut merupakan indeks kawasan rawan narkoba dan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi seluruh wilayah. Fenomena narkotika di lapangan dinilai masih seperti gunung es karena tidak semua kasus atau aktivitas dapat teridentifikasi dan dilaporkan.
 

Rehabilitasi Jadi Bagian Penanganan
 

Kepala BNNP Bali Putu juga menjelaskan masih terdapat anak muda yang berdasarkan ketentuan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi.
 

Penanganan tersebut antara lain mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
 

BNNP Bali memiliki dua sarana rehabilitasi pemerintah, yakni di Bangli dan Badung.
 

Pencegahan Menyasar Sekolah dan Kampus
 

Di sisi pencegahan, BNNP Bali menjalankan edukasi melalui sekolah dan perguruan tinggi. Program tersebut mencakup sosialisasi bahaya narkotika, tes urine, serta pendekatan kreatif yang menyasar generasi muda.
 

Komisi III DPR RI mendorong agar penanganan narkotika di Bali tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan keterlibatan masyarakat.
 

Dengan data Polda Bali yang mencatat 1.073 tersangka sepanjang 2026 serta pemetaan BNNP Bali terhadap sejumlah kawasan rawan, penguatan pencegahan dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin dekat dengan lingkungan masyarakat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: