Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketegasan Kemenhaj Larang Dana Talangan Haji Mestinya Diikuti MUI

Oleh: Zulhidayat Siregar
Selasa, 08 September 2026 | 00:16 WIB
Ilustrasi jemaah melakukan thawaf dengan mengitari ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Ist
Ilustrasi jemaah melakukan thawaf dengan mengitari ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Ist

RAJAMEDIA.CO - Informasi yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjutak di forum resmi Komisi VIII DPR RI belum ini tentang puluhan ribu jemaah haji 2026 yang masih berutang sekembali dari Tanah Suci sungguh mengejutkan. Sebab istitha'ah (memiliki kemampuan terutama dari segi finansial) merupakan syarat wajib haji.


Itu berarti syarat istitha'ah ini sama sekali tidak terpenuhi oleh puluhan ribu jemaah tersebut. Dengan demikian, mereka sejatinya belum wajib untuk melaksanakan haji. Tapi mereka takalluf, memaksakan diri melakukannya di luar kemampuan, meski dengan cara-cara berutang.


Pernyataan Wamenhaj ini seakan mengkonfirmasi temuan Badan Pusat Statistik (BPS) yang terekam dalam hasil Survei Kepuasan Layanan Haji Indonesia (SKLHI) 2026. Di situ disebutkan sekitar 7 persen jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan tahun 2026 ini berasal dari kelompok ekonomi 40 persen terbawah atau desil 1 hingga 4.


Ini bukan jumlah yang sedikit. Karena 7 persen dari 221 ribu jemaah haji 2026 itu sekitar 15.470. Lebih dari 15 ribu jemaah yang tergolong dalam masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah ini sejatinya prioritas utama yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos).


Tapi faktanya mereka bisa terbang untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut dengan biaya mencapai puluhan juta, tepatnya Rp 54,1 juta (Bipih 2026). Publik patut menduga mereka mengutang untuk menutupi kebutuhan perjalanan suci ini. Tidak saja untuk membayar setoran awal (Rp25 juta), tapi boleh jadi juga untuk pelunasannya.


Karena itu ketegasan Kemenhaj lewat Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang melarang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memberikan dana talangan kepada calon jemaah haji patut diapresiasi.


Terlebih para pejabatnya seperti Wamenhaj, sangat gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada publik. Tidak tanggung-tanggung, pihaknya bahkan bakal menindak tegas BPS Bipih yang masih nekat melakukannya.


Kebijakan ini patut didukung karena akan menutup celah bagi masyarakat yang hanya menonjolkan sisi emosional, spiritual semu, dalam melaksanakan ibadah haji tapi tanpa disertai kemampuan yang dipersyaratkan.


Hal ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari pembebanan kewajiban yang tidak semestinya, mencegah jemaah menjadi objek komodifikasi dari lembaga keuangan yang menjadi perhatian serius Wamenhaj; dan lebih luas lagi agar tidak menghalangi masyarakat yang benar-benar mampu untuk bisa segera menjalankan ibadah haji.


Sebab, keberadaan produk pembiayaan berupa dana talangan dari pihak perbankan ini memang ramai-ramai dimanfaatkan masyarakat untuk membayar setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji. Terlebih pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya sangat gencar memasarkan produk tersebut.


Bahkan seperti disampaikan anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina di forum yang sama dengan Wamenhaj, lembaga-lembaga keuangan itu sampai mendatangi pengajian hingga pesantren untuk menawarkan dana talangan tersebut.


Sehingga tidak heran jumlah daftar tunggu jemaah haji membengkak. Saat ini menembus angka sekitar 5,7 juta orang. Hal ini mengakibatkan masa antrean semakin lama. Mencapai puluhan tahun. Lamanya masa tunggu ini pula yang membuat tidak sedikit masyarakat yang benar-benar mampu untuk berhaji namun enggan untuk mendaftar.


Menunggu Ketegasan dari MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak mendapat sorotan di tengah kontroversi keberadaan program dana talangan dari pihak perbankan dan lembaga-lembaga sejenisnya. Karena berbeda dengan banyak ulama, ahli fiqih, bahkan sampai ada ormas Islam yang melarang hingga mengharamkan dana talangan haji, MUI sebaliknya.


MUI memang membolehkannya. Fatwanya malah yang menjadi dasar pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memunculkan dan memasarkan produk dana talangan tersebut. Yaitu, lewat fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 29/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Fatwa itu menyatakan:


1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.


2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.


3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.


4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.


Artinya MUI memang membolehkan pihak LKS memberikan dana talangan asal sesuai prinsip syariah, yaitu bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan tadlis (penipuan) seperti diatur dalam fatwa DSN-MUI tersebut.


Namun seiring dengan semakin terbuktinya efek negatif dari keberadaan produk dana talangan ini, MUI semestinya menjau ulang fatwanya itu. Apalagi sebenarnya, sejumlah fatwa MUI selanjutnya sudah mewanti-wanti tentang ketidakbolehan menggunakan fatwa ini kalau terbukti memunculkan side effect yang tidak baik.


Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-4 Tahun 2012 tentang Dana Talangan Haji dan Istitha’ah misalnya menyatakan berbagai hal tersebut. Antara lain ditegaskan bahwa hukum penggunaan dana talangan yang menyebabkan terhalanginya hak orang yang sudah berkemampuan untuk menunaikan ibadah haji adalah haram.


Juga disebutkan tidak boleh memanfaatkan dana talangan jika menyebabkan madharrat bagi dirinya atau orang lain; tidak boleh berhaji sebelum dana talangan dibayar lunas. Ditegaskan pula hanya yang memiliki kekayaan yang memadai untuk membayar yang boleh berutang.


Terkait kemampuan membayar ini, pihak LKS juga diwajibkan untuk melakukan seleksi ketat dalam memilih nasabah penerima dana talangan haji. Yang menariknya lagi, juga disinggung kondisi antrean haji yang sangat panjang saat ini. Dalam kondisi seperti itu, tidak dianjurkan untuk memperoleh dana talangan haji.


Demikian pula fatwa MUI nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 tentang Pembayaran Setoran Awal Haji dengan Utang dan Pembiayaan. Fatwa ini pada dasarnya memang hanya menguatkan fatwa sebelumnya yang membolehkan berangkat haji dari utang sepanjang bukan utang ribawi dan memiliki kemampuan untuk membayarnya.


Namun yang menarik dari fatwa yang terakhir ini adalah di bagian konsiderannya. Pada poin Menimbang bagian a disebutkan bahwa berdasarkan perundang-undangan tidak terdapat larangan bagi BPS-BPIH untuk menyelenggarakan pembiayaan bagi jamaah dalam membayar setoran awal.


Melihat dampak negatif dari keberadaan produk dana talangan yang juga sudah diwanti-wanti sebelumnya, mestinya mendorong MUI untuk bersikap tegas. Tidak sekadar bersikap seperti netral, membolehkan lalu menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri apakah masih layak untuk berutang atau tidak, apakah mampu membayar atau tidak.


MUI harus mengambil sikap tegas melarang dan mencabut fatwa yang membolehkan LKS memberikan dana talangan kepada masyarakat. Karena rambu-rambu dan persyaratan yang diberikan oleh MUI dalam berbagai fatwa terkait kebolehan berutang itu terbukti tidak diindahkan.


Puluhan ribu jamaah haji yang masih berutang ditambah temuan BPS 15 ribu lebih jamaah pada musim haji 2026 adalah masyarakat miskin tampaknya sudah lebih dari cukup sebagai dasar untuk melarangnya. Belum lagi jumlah antrean yang kini semakin membengkak. Dan yang terpenting, kini sudah ada aturan resmi negara yang menolak dana talangan.


Pihak perbankan syariah, utamanya yang menjadi BPS-Bipih, diyakini pasti mengikuti kebijakan Kemenhaj dengan tidak lagi memasarkan produk dana talangan. Karena ancaman yang diberikan pemerintah kepada BPS Bipih yang tetap mbalelo tidak main-main.


Yaitu koneksi ke Siskohat akan diputus/diblokir, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMHU 3/2025. Itu artinya bank syariah tersebut tidak bisa lagi menerima masyarakat yang ingin membuka tabungan haji. Hal ini tentu akan menghilangkan potensi peningkatan basis nasabah dan pendapatan dari layanan ekosistem haji.


Sehingga BPH Bipih ini tidak akan lagi menggunakan fatwa MUI tersebut karena tidak bakal lagi berani menjajakan produk dana talangan haji ke masyarakat.


Namun kini yang menjajakan produk pembiyaan dana talangan ini tidak hanya perbankan syariah, spesifiknya BPS-Bipih, tapi juga LKS pada umumnya seperti lembaga leasing hingga koperasi simpan pinjam berbasis syariah, yang tidak terjangkau oleh Kementerian secara langsung.


Karena itulah MUI sebaiknya meninjau ulang fatwa tersebut, bahkan selanjutnya mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan dana talangan untuk pembayaran keperluan haji. Selain untuk memastikan agar jemaah yang mendaftar haji benar-benar memenuhi syarat istitha'ah, juga untuk mencegah berbagai dampak buruk seperti telah disinggung.


Penulis adalah wartawan rajamedia.co


Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi. Tidak mewakili pandangan redaksi.rajamedia

Komentar: