Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Membaca Arah Politik Prabowo (26): Pajak, Penerimaan Negara, dan Keadilan Fiskal

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Minggu, 08 November 2026 | 10:30 WIB
Seri artikel, Membaca Arah Politik Prabowo (26): Pajak, Penerimaan Negara, dan Keadilan Fiskal - RMN -
Seri artikel, Membaca Arah Politik Prabowo (26): Pajak, Penerimaan Negara, dan Keadilan Fiskal - RMN -

RAJAMEDIA.CO - NEGARA membutuhkan uang untuk menjalankan pembangunan. Namun, persoalan fiskal tidak berhenti pada seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: dari mana uang itu diperoleh, siapa yang menanggung bebannya, dan untuk siapa hasilnya digunakan?
 

Di situlah pajak menemukan makna politik dan sosialnya. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif warga negara, melainkan bagian dari hubungan antara rakyat dan negara. Rakyat memberikan kontribusi untuk membiayai kebutuhan bersama, sementara pemerintah berkewajiban mengelolanya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
 

Karena itu, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak cukup diukur dari pencapaian target penerimaan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut mampu memperkuat kapasitas negara tanpa menghambat produktivitas masyarakat, memperlebar ketimpangan, atau menggerus kepercayaan publik.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, persoalan ini menjadi semakin penting. Agenda pembangunan yang luas membutuhkan pembiayaan besar. Namun, ambisi pembangunan harus ditopang oleh penerimaan yang sehat, berkelanjutan, dan memiliki legitimasi sosial.
 

Pajak: Amanat Konstitusi dan Fondasi Negara
 

Pajak memiliki kedudukan penting dalam kehidupan bernegara. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
 

Ketentuan tersebut mengandung dua prinsip mendasar. Pertama, negara memiliki kewenangan untuk menghimpun penerimaan guna membiayai kepentingan publik. Kedua, kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata kehendak penguasa.
 

Pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai kebutuhan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pertahanan. Melalui penerimaan perpajakan, pemerintah memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan.
 

Dalam APBN 2026, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak sekitar Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai sekitar Rp336 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ditargetkan sekitar Rp459,2 triliun.
 

Besarnya target tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menghimpun penerimaan merupakan salah satu penentu ruang gerak fiskal pemerintah. Namun, target anggaran bukanlah realisasi. Pemerintah tetap harus membuktikan bahwa penerimaan tersebut dapat dicapai melalui kebijakan yang efektif, kepatuhan yang meningkat, dan aktivitas ekonomi yang berkembang.
 

Negara tidak boleh hanya berambisi memperbesar penerimaan. Negara juga harus memastikan bahwa cara memperoleh penerimaan itu tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
 

Keadilan Pajak: Siapa Membayar dan Seberapa Besar Bebannya?
 

Persoalan paling mendasar dalam sistem perpajakan adalah pembagian beban. Tidak semua warga negara memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Karena itu, keadilan pajak tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban membayar dalam jumlah yang seragam.
 

Keadilan berarti beban perpajakan dibagikan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum dan kemampuan ekonomi. Mereka yang memiliki kemampuan lebih besar harus menjalankan kewajiban sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku, sementara kelompok berpenghasilan rendah perlu memperoleh perlindungan dari beban yang tidak sebanding dengan kapasitas ekonominya.
 

Perbedaan karakter pajak juga harus diperhatikan. Pajak penghasilan memiliki mekanisme yang mempertimbangkan tingkat penghasilan. Sementara itu, pajak konsumsi dapat memengaruhi harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Dampaknya bisa berbeda antara rumah tangga berpenghasilan rendah dan kelompok yang memiliki daya beli lebih tinggi.
 

Karena itu, kebijakan perpajakan harus memperhatikan bukan hanya besaran penerimaan, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli, biaya hidup, dan kegiatan ekonomi.
 

Di sisi lain, negara perlu memastikan bahwa potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi yang memiliki kemampuan lebih besar tidak luput dari pengawasan. Sistem yang lebih mudah menjangkau kelompok yang memiliki keterbatasan pilihan, tetapi tidak efektif mengawasi potensi penerimaan yang lebih besar, akan menghadapi persoalan keadilan.
 

Keadilan pajak juga tidak hanya ditentukan oleh tarif. Kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, konsistensi pelayanan, dan perlakuan yang setara merupakan bagian dari sistem yang sehat.
 

Pajak akan lebih mudah diterima sebagai kewajiban bersama ketika masyarakat melihat bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
 

Memperluas Basis Pajak, Memperkuat Kepatuhan
 

Peningkatan penerimaan negara tidak selalu harus ditempuh melalui kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak. Salah satu agenda yang lebih mendasar adalah memperluas basis perpajakan dan memperbaiki kepatuhan.
 

Perkembangan ekonomi digital, transaksi lintas batas, serta perubahan model bisnis telah mengubah cara masyarakat menghasilkan dan membelanjakan uang. Sistem perpajakan harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar aktivitas ekonomi yang memenuhi ketentuan dapat tercatat dan memberikan kontribusi secara wajar.
 

Namun, perluasan basis pajak tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata menambah tekanan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
 

Pemerintah perlu memperbaiki kualitas pendataan, mengurangi kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta menyederhanakan prosedur administrasi. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pelanggaran yang terbukti, sementara masyarakat yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan harus memperoleh pelayanan yang memadai.
 

Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah wajib pajak, melainkan membangun sistem yang memungkinkan kegiatan ekonomi berkembang secara formal, produktif, dan memiliki kepastian.
 

Penerimaan negara yang kuat seharusnya lahir dari ekonomi yang tumbuh dan kepatuhan yang meluas, bukan dari tekanan yang terus-menerus kepada kelompok yang sama.
 

Coretax dan Ujian Reformasi Administrasi
 

Reformasi perpajakan tidak dapat dilepaskan dari perubahan teknologi. Salah satu instrumen penting dalam pembaruan administrasi perpajakan Indonesia adalah Coretax Administration System atau Coretax DJP.
 

Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.
 

Digitalisasi membuka peluang untuk memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan. Sistem yang terintegrasi juga diharapkan dapat mengurangi proses berulang serta mempersempit ruang kesalahan administrasi.
 

Namun, kecanggihan teknologi tidak otomatis menjamin keberhasilan reformasi.
 

Keberhasilan Coretax harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Apakah pelaporan menjadi lebih mudah? Apakah pelayanan lebih cepat? Apakah gangguan sistem dapat ditangani dengan baik? Apakah data wajib pajak terlindungi? Apakah mekanisme pengaduan berjalan efektif?
 

Pertanyaan tersebut penting karena digitalisasi seharusnya menyederhanakan hubungan antara negara dan masyarakat, bukan memindahkan kerumitan birokrasi ke dalam layar komputer.
 

Pemerintah juga harus memastikan tersedianya layanan bantuan yang memadai, terutama bagi wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
 

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi administrasi bukan terletak pada seberapa canggih sistem yang dibangun, melainkan pada seberapa besar sistem tersebut meningkatkan kepastian, kemudahan, dan kepatuhan.
 

UMKM: Jangan Sampai Pajak Menghambat Produktivitas
 

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Mereka menggerakkan perdagangan lokal, membuka lapangan kerja, dan menopang aktivitas ekonomi hingga tingkat masyarakat paling bawah.
 

Karena itu, kebijakan perpajakan terhadap UMKM harus mempertimbangkan kemampuan usaha untuk bertahan dan berkembang.
 

Usaha kecil yang sedang membangun pasar tentu memiliki kapasitas berbeda dengan perusahaan besar yang telah memiliki sistem keuangan, tenaga profesional, dan akses pembiayaan lebih luas.
 

Negara perlu menghadirkan sistem perpajakan yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menciptakan hambatan administratif berlebihan. Jangan sampai pelaku usaha kecil menghabiskan lebih banyak energi untuk memenuhi administrasi daripada mengembangkan usahanya.
 

Fasilitas perpajakan harus tepat sasaran. Kebijakan tersebut perlu membantu usaha kecil tumbuh dan masuk ke dalam sistem ekonomi formal, tanpa membuka ruang penyalahgunaan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan lebih besar.
 

Ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya bertambahnya jumlah UMKM yang tercatat sebagai wajib pajak. Lebih penting dari itu adalah apakah mereka mampu meningkatkan omzet, memperluas pasar, menyerap tenaga kerja, dan berkembang menjadi usaha yang lebih produktif.
 

Negara tidak boleh hanya hadir ketika menagih kewajiban. Negara juga harus memberikan kemudahan, pembinaan, akses informasi, dan kepastian berusaha.
 

Kekayaan Alam Harus Memberikan Manfaat bagi Rakyat
 

Selain pajak, Indonesia memiliki sumber penerimaan lain melalui PNBP, antara lain dari pemanfaatan sumber daya alam, layanan pemerintah, dan pengelolaan kekayaan negara.
 

Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam besar, Indonesia memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tersebut memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.
 

Pengelolaan pertambangan, energi, kehutanan, dan perikanan harus memberikan kontribusi yang sepadan kepada negara. Penerimaan dari kekayaan alam tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat di sekitar wilayah penghasil justru menghadapi keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, dan persoalan lingkungan.
 

Persoalannya bukan semata-mata berapa besar penerimaan yang diperoleh negara, tetapi juga bagaimana manfaatnya didistribusikan.
 

Daerah penghasil membutuhkan pembangunan yang sepadan melalui mekanisme fiskal yang berlaku. Masyarakat harus memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi di wilayahnya, baik melalui peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan kerja, maupun penguatan ekonomi lokal.
 

Namun, optimalisasi penerimaan juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Kekayaan alam merupakan modal antargenerasi. Penerimaan hari ini tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat pada masa mendatang.
 

Keadilan fiskal berarti memastikan kekayaan negara memberikan manfaat luas dan berkelanjutan, bukan hanya menghasilkan penerimaan jangka pendek.
 

Insentif Pajak Harus Terukur, Bukan Sekadar Fasilitas
 

Dalam mendorong investasi dan industrialisasi, pemerintah dapat menggunakan insentif perpajakan sebagai instrumen kebijakan ekonomi. Fasilitas tersebut dapat membantu menarik investasi, memperkuat industri, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kegiatan ekonomi bernilai tambah.
 

Namun, setiap insentif memiliki konsekuensi terhadap potensi penerimaan negara. Karena itu, pemberiannya harus memiliki tujuan yang jelas dan ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi.
 

Pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan. Berapa investasi baru yang benar-benar tercipta? Berapa tenaga kerja yang terserap? Apakah terjadi transfer teknologi? Apakah industri dalam negeri memperoleh nilai tambah? Apakah manfaat ekonomi yang dihasilkan sebanding dengan potensi penerimaan yang dilepaskan?
 

Tanpa evaluasi, insentif pajak berisiko menjadi fasilitas yang terus diberikan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat.
 

Kebijakan yang baik bukan hanya mampu menarik investor, tetapi juga memastikan investasi tersebut menciptakan nilai tambah, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

Dengan demikian, insentif pajak harus menjadi instrumen pembangunan yang terukur, bukan sekadar fasilitas yang diberikan atas nama kemudahan investasi.
 

Kepercayaan Publik: Mata Rantai Penerimaan dan Pengeluaran
 

Kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum. Ada faktor lain yang tidak kalah penting, yaitu kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
 

Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban perpajakan ketika mereka melihat negara bekerja secara transparan, pelayanan publik membaik, dan anggaran digunakan sesuai kepentingan masyarakat.
 

Sebaliknya, pemborosan anggaran, korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelayanan publik yang buruk dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
 

Di sinilah hubungan antara penerimaan dan pengeluaran negara menjadi sangat penting. Pajak dihimpun dari masyarakat, sedangkan APBN digunakan untuk membiayai kebutuhan bersama. Keduanya merupakan satu mata rantai pertanggungjawaban.
 

Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bagaimana uang tersebut digunakan dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
 

Pengawasan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam memastikan penerimaan negara dikelola secara bertanggung jawab.
 

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui sosialisasi. Ia tumbuh ketika masyarakat melihat kesesuaian antara kewajiban yang diminta negara dan tanggung jawab yang dijalankan pemerintah.
 

Membaca Arah Politik Prabowo: Negara Kuat, Beban Harus Adil
 

Dalam pemerintahan Prabowo, agenda memperkuat penerimaan negara merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian fiskal. Program pembangunan yang luas membutuhkan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan.
 

Namun, keberhasilan meningkatkan penerimaan tidak boleh hanya diukur dari pencapaian target angka. Pemerintah juga harus memperhatikan kualitas penerimaan, distribusi beban, dampaknya terhadap kegiatan ekonomi, dan kepercayaan masyarakat.
 

Setidaknya ada lima ukuran yang perlu diperhatikan.
 

Pertama, apakah perluasan basis pajak berjalan dengan tetap menjaga daya beli masyarakat dan iklim usaha?
 

Kedua, apakah sistem administrasi perpajakan semakin sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum?
 

Ketiga, apakah pengelolaan sumber daya alam menghasilkan penerimaan yang sepadan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas?
 

Keempat, apakah insentif perpajakan benar-benar menghasilkan investasi, lapangan kerja, dan nilai tambah ekonomi?
 

Kelima, apakah penerimaan negara dikelola secara akuntabel sehingga masyarakat dapat melihat manfaat dari kewajiban yang mereka tunaikan?
 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena negara tidak boleh hanya kuat dalam menarik penerimaan, tetapi juga harus kuat dalam mempertanggungjawabkannya.
 

Pemerintah perlu membangun keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan kemampuan masyarakat. Penerimaan yang meningkat harus berjalan bersama pertumbuhan ekonomi, perlindungan kelompok rentan, serta perbaikan pelayanan publik.
 

Penutup: Pajak Harus Menjadi Kontrak Kepercayaan
 

Pada akhirnya, pajak bukan hanya urusan pemerintah dan wajib pajak. Pajak merupakan bagian dari hubungan sosial yang menghubungkan kewajiban warga negara dengan tanggung jawab penyelenggara negara.
 

Rakyat berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Negara berkewajiban mengelolanya secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
 

Keduanya tidak dapat dipisahkan.
 

Jika negara meminta kepatuhan, negara juga harus menunjukkan keteladanan. Jika pemerintah mengharapkan penerimaan meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa uang publik tidak disalahgunakan. Jika pembangunan membutuhkan pembiayaan besar, keadilan dalam pembagian beban harus tetap menjadi prinsip utama.
 

Membaca arah politik pemerintahan Prabowo dalam kebijakan fiskal berarti melihat lebih jauh dari sekadar target penerimaan. Yang harus diuji adalah kemampuan negara membangun sistem yang membuat masyarakat bersedia berkontribusi karena percaya bahwa uang mereka dikelola untuk kepentingan bersama.
 

Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mengumpulkan uang dalam jumlah besar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghimpun penerimaan secara adil, mengelolanya secara bertanggung jawab, dan mengembalikannya kepada rakyat melalui pelayanan serta kesejahteraan yang nyata.
 

Sebab, pajak yang adil bukan hanya memperkuat kas negara. Pajak yang dikelola dengan benar memperkuat kepercayaan rakyat kepada negaranya.
 

Bersambung ke Artikel (27): Membaca Arah Politik Prabowo (27): Investasi, Hilirisasi, dan Kedaulatan Ekonomi

Penulis: Wartawan senior, Ketua PP IKALUIN Jakarta
 

RAJA MEDIA - Opini 2026rajamedia

Komentar: