Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tunjangan Perumahan Pengganti RJA yang Sudah Tidak Layak Huni

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Oktober 2024 | 18:01 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat meninjau rumah dinas jabatan (RJA) di Kalibata, Senin (7/10). [Foto: Dok Sinpo/RMN]
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar saat meninjau rumah dinas jabatan (RJA) di Kalibata, Senin (7/10). [Foto: Dok Sinpo/RMN]

RAJAMEDIA.CO -  Info Parlemen - Seluruh anggota dewan sudah selayaknya memiliki hunian atau tempat tinggal yang layak, melalui tunjangan perumahan yang akan diberikan per bulan, dengan besaran yang belum ditentukan.


Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai meninjau kondisi Rumah Jabatan Anggota (RJA) di Kompleks RJA Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10).


Dikatakan Indra Iskandar, Rumah Jabatan Anggota (RJA) yang berlokasi di Kalibata, sudah tidak layak huni untuk ditinggali oleh anggota DPR RI, lantaran banyaknya keluhan terkait rumah tersebut. Sehingga perumahan tersebut akan dikembalikan kepada negara.


"Nah tunjangan ini tentu adalah bagian dari bagaimana cara kami memberikan layanan kepada Dewan. Kegiatan yang dilakukan Dewan itu sangat padat, sehingga sudah selayaknya lah anggota-anggota Dewan itu bisa memiliki hunian atau tempat tinggal itu yang layak, yang tenang, yang bisa produktif dalam mengerjakan tugas-tugas konstitusinya," lanjutnya.


Menurut Indra Iskandar, tunjangan perumahan  saat ini menjadi fokus utama untuk segera ditindakanjuti, terutama dalam menentukan besaran yang realistis, agar anggota dewan periode 2024-2029 dapat tinggal di hunian yang layak.


"Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota Dewan selama lima tahun ke depan," ujarnya.


"Pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen dan tahapan-tahapan ke depan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Sekretariat Negara untuk menyelesaikan proses pengembalian aset berupa RJA tersebut kepada negara," demikian tutup Indra Iskandar.rajamedia

Komentar: