Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kecam Intoleransi Oknum ASN, Pj Wali Kota Bekasi Didesak Ambil Tindakan Tegas

Laporan: Nazila Nur
Senin, 07 Oktober 2024 | 08:12 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Samuel Sitompul. [Foto: Repro]
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Samuel Sitompul. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Parlemen Bekasi - Kota Bekasi baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah tindakan intoleransi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap umat Nasrani.

 

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDIP Samuel Sitompul mengutuk sikap intoleransi yang dilakukan oknum ASN Kota Bekasi terkait pelarangan ibadah.

 

Dikatakannya, tindakan tersebut telah mencoreng citra Kota Bekasi yang dikenal sebagai kota toleransi.


Legislator dari Dapil 1 Bekasi Timur dan Bekasi Selatan ini mengungkapkan bahwa Kota Bekasi pernah menerima penghargaan sebagai kota toleran nomor dua di Indonesia.


Perbuatan oknum ASN yang viral karena dugaan intoleransi itu sangat bertolak belakang dengan semangat toleransi yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Bekasi.


"Kejadian ini sangat mencoreng nama baik Kota Bekasi. Padahal sebelumnya, kota ini dikenal sebagai kota dengan toleransi yang tinggi. Tetapi sekarang, semua itu dirusak oleh oknum ASN yang melanggar nilai-nilai tersebut," ujarnya.


Samuel juga menyerukan agar Pj Wali Kota Bekas, Raden Gani Muhamad, segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.


Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai hati umat Nasrani, tetapi juga bisa merusak citra pemerintahan di mata masyarakat.


"Sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus segera bertindak. Jangan biarkan ini berlarut-larut karena akan merusak citra Kota Bekasi sebagai kota yang toleran. Kalau perlu, ASN yang bersangkutan harus dipecat," tegas Samuel.


Lebih lanjut, Samuel mengingatkan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang.


Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, jelas disebutkan bahwa ibadah di rumah tidak memerlukan izin khusus. Yang perlu izin hanyalah pendirian tempat ibadah, seperti gereja.


"Dalam SKB 2 Menteri, sudah sangat jelas bahwa berdoa di rumah tidak memerlukan izin. Tidak ada yang berhak melarang seseorang untuk beribadah di rumahnya sendiri karena itu merupakan bagian dari hak kebebasan beragama yang dijamin oleh undang-undang," jelasnya.


Untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut, Samuel juga mengunjungi rumah milik Johnny (71), seorang warga yang menjadi korban pelarangan ibadah.rajamedia

Komentar: