Transformasi Digital Legislasi, DPR RI Gandeng Korea dan Asosiasi Ilmuwan RI

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Langkah progresif kembali diambil DPR RI. Kali ini, Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI memimpin peluncuran transformasi digital lewat penandatanganan MoU internasional, diskusi strategis soal partisipasi publik, dan peluncuran logo serta website baru.
Semua ini mengarah pada satu tujuan: memperkuat peran rakyat dalam proses pembentukan undang-undang.
Bertempat di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (23/4/2025), DPR RI resmi meneken nota kesepahaman dengan Korea Legislation Research Institute dan Asosiasi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Acara ini disambut Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Proses Pembentukan Undang-Undang’ dan peluncuran logo serta website baru BK DPR RI.
“Website ini jembatan baru komunikasi antara rakyat dan DPR. Masyarakat bisa mengakses proses pembahasan undang-undang secara langsung dan transparan,” tegas Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Digitalisasi Legislasi: Rakyat Kini Lebih Dekat ke Parlemen
Logo baru dan website bukan sekadar kosmetik. Menurut Indra, itu simbol dari era baru keterbukaan dan kolaborasi antara rakyat dan parlemen. DPR ingin memperluas akses publik terhadap informasi dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas.
“Transformasi digital bukan cuma teknologi. Ini soal penguatan meaningful participation,” ujarnya.
Indra juga menekankan pentingnya penguatan SDM dan capacity building di tubuh Badan Keahlian, agar seluruh perangkat pendukung dapat bekerja lebih optimal.
Logo Baru: Bridging Research to Parliament
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menambahkan bahwa logo baru mencerminkan semangat fleksibilitas, kolaborasi, dan keterbukaan.
“Tagline-nya jelas: bridging research to parliament. Kami ingin BK jadi pusat data berbasis riset yang langsung terkoneksi ke proses legislasi,” paparnya.
Website baru BK juga menghapus sekat-sekat birokrasi. Kini, masyarakat dapat langsung mengakses data evaluasi UU tanpa perlu berpindah-pindah ke berbagai pusat atau lembaga di DPR.
MoU Internasional, Kolaborasi Menuju Legislasi Modern
Inosentius menjelaskan, kerja sama dengan Korea dan asosiasi ilmuwan domestik bertujuan membuka ruang pertukaran data dan praktik baik legislasi lintas negara.
“Kita bisa saling berbagi ilmu dan sumber daya. Bahkan dalam penyusunan UU Energi Baru dan Terbarukan, kita bisa belajar dari legislasi Korea,” pungkasnya.
Transformasi digital di DPR RI bukan sekadar tren. Ini adalah upaya konkret membuka ruang agar rakyat menjadi bagian dari proses legislasi, dari awal hingga akhir.
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu