Timses Anies 'Tom Lembong' Jadi Tersangka Importasi Gula, Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Politisasi!
RAJAMEDIA.CO - Polhukamm Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditepakan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom yang pada Pilres 2024 juga menjadi Timsesnya Capres Anies Baswedan itu diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
"TTL selaku menteri perdagangan periode 2015-2016," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (29/10).
Dikatakan Qohar, seharusnya yang berhak mengimpor gula saat itu adalah perusahaan BUMN saja.
Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Untuk Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan sebut tidak ada politisasi
Lebih lanjut Abdul Qohar menegaskan Kejaksaan Agung tidak ada unsur politisasi di balik penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Qohar menyebut, pihaknya bekerja berdasakan alat bukti, termasuk dalam menetapkan status Tom sebagai tersangka.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Qohar.
Penyidik dikatakannya tidak memilih ataupun memilah tersangka yang dalam perkara tersebut. Sepanjang alat bukti yang ditemukan mencukupi, sambung Qohar, maka penetapan tersangka dapat dilakukan.
Qohar sendiri mengatakan bahwa proses penyidikan telah berlangsung selama setahun, tepatnya mulai Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 90 saksi sudah diambil keterangannya.
"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," tandasnya.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar. Selain Tom, penyidik juga menersangkakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Politik 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu