Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Status Tersangka Nabilah O’Brien Dicabut, Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Laporan: Halim Dzul
Senin, 09 Maret 2026 | 15:28 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersama Nabilah O'Brien dan kuasa hukumnya di Gedung DPR - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersama Nabilah O'Brien dan kuasa hukumnya di Gedung DPR - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator — Status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O'Brien dalam perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya resmi dihentikan. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh aparat penegak hukum.
 

Penghentian perkara tersebut juga dilakukan setelah para pihak sepakat menempuh jalur damai.
 

“Hilang sudah status tersangkanya. Sudah diselesaikan. Sudah SP3,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabilah di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
 

DPR Soroti Potensi Salah Proses Hukum
 

Sebelumnya, Komisi III DPR menaruh perhatian serius terhadap perkara yang menimpa Nabilah. Pasalnya, dalam kasus tersebut korban pencurian justru dilaporkan balik menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
 

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses peradilan.
 

Komisi III DPR bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam bersama berbagai pihak terkait.
 

Semua Fraksi Sepakat Hentikan Perkara
 

Dalam pembahasannya, DPR menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 36.
 

Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas dan terbukti secara kuat atau beyond reasonable doubt.
 

Berdasarkan pertimbangan itu, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR—termasuk Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat—sepakat mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
 

Hasilnya, penyidikan terhadap Nabilah dihentikan dan status tersangkanya resmi dicabut.
 

DPR Akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru
 

Habiburokhman menegaskan, kasus serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.
 

Untuk itu, Komisi III DPR berencana menggelar sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP terbaru kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
 

“Setelah Lebaran nanti, kami akan minta semua Kapolres dihadirkan. Karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi juga semangatnya,” tegasnya.
 

Nabilah: Negara Hadir Melindungi
 

Sementara itu, Nabilah O’Brien mengaku bersyukur atas penyelesaian perkara yang sempat membuatnya kehilangan harapan sebagai warga negara.
 

Ia menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR yang dinilainya telah membantu menghadirkan keadilan.
 

“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya.
 

Apresiasi serupa juga disampaikan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, serta suaminya, Kevin. Mereka menilai dukungan DPR menjadi bukti bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan hukum kepada warganya di saat menghadapi persoalan hukum yang berat.rajamedia

Komentar: