Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Skandal Kuota Haji Meledak, KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 21:44 WIB
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri) Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). - Foto: Instagram @azis_alex -
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri) Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan). - Foto: Instagram @azis_alex -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Babak baru skandal penyelenggaraan ibadah haji mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji.
 

Tak sendirian, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
 

Dua Tersangka, Dugaan Rugikan Keuangan Negara
 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
 

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga merugikan keuangan negara.
 

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
 

KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk penghitungan kerugian negara. Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi nilai kerugian yang timbul dari dugaan manipulasi kuota haji tersebut.
 

“BPK saat ini masih terus melakukan perhitungan untuk menentukan besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” jelas Budi.
 

Yaqut Bungkam Usai Diperiksa Berjam-jam
 

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK selama lebih dari delapan jam. Namun, usai pemeriksaan, Yaqut memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan kepada awak media.
 

“Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ucap Yaqut singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).
 

Saat dicecar pertanyaan terkait temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut kembali menghindar.
 

“Izin mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Lengkapnya silakan tanyakan ke penyidik,” katanya sambil berlalu.
 

Jejak Penyelidikan hingga Arab Saudi
 

KPK sebelumnya mengakui telah mengantongi temuan penting dari luar negeri. Penyidik bahkan melakukan lawatan langsung ke Arab Saudi guna menelusuri dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Arab Saudi. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi temuan tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan fokus utama penyidikan adalah menelusuri kerugian keuangan negara.
 

“Kami menggali secara mendalam terkait kerugian keuangan negara,” tegas Asep.
 

Cegah ke Luar Negeri, Lingkaran Kasus Meluas
 

Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM).
 

Nama Fuad Hasan Masyhur disebut sebagai pemilik travel Maktour sekaligus pengurus asosiasi haji dan umrah, yang diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan kuota.
 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh ibadah sakral umat Islam. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, tanpa pandang bulu, demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan haji nasional.rajamedia

Komentar: