Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tetap Lulusan SMA! MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Sarjana Capres & Caleg

Laporan: Firman
Selasa, 30 September 2025 | 06:58 WIB
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo - Repro -
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam -  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah tetap pada aturan yang berlaku saat ini, yakni lulusan SMA atau sederajat. 
 

Gugatan yang meminta agar syarat itu diubah menjadi minimal sarjana resmi ditolak.
 

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta, Senin kemarin (29/9/2025).
 

Dalil Pemohon Dinilai Tidak Relevan
 

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada masalah konstitusional terkait syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih rakyat. Menurut majelis hakim, permohonan agar pendidikan minimal dinaikkan menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.
 

“Dalil pemohon yang menyebut syarat pendidikan SMA bertentangan dengan UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.
 

Gugatan Pemohon: Mengapa Bukan Sarjana?
 

Gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, yang menyoal Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, ia juga menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 

Hanter berargumen, banyak profesi lain seperti guru SD, jaksa, hingga pengacara, mensyaratkan pendidikan minimal sarjana. Ia mempertanyakan mengapa pejabat publik yang dipilih rakyat justru cukup lulusan SMA.
 

“Kalau untuk mengajar anak SD saja minimal sarjana, masa untuk memimpin negara atau membuat undang-undang hanya SMA?” tulis dalil pemohon.
 

Jejak Panjang Syarat Pendidikan
 

Pemohon juga mengingatkan bahwa pascareformasi, sempat ada usulan agar syarat pendidikan pejabat publik minimal sarjana. Namun dalam pembahasan RUU Pemilu kala itu, standar tersebut akhirnya diturunkan kembali menjadi SMA atau sederajat.
 

Dengan putusan MK kali ini, perdebatan panjang tentang level pendidikan pejabat publik kembali mengemuka. Namun secara hukum, aturan yang berlaku tetap tidak berubah: lulusan SMA sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai capres, caleg, maupun kepala daerah.rajamedia

Komentar: