Tersangka Pembunuhan Berencana! Kabareskrim Beberkan Peran Putri Candrawathi
Raja Media (RM), Hukum - Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri. Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Peran Putri dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta menjelaskan mengapa dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Menurut Kabareskrim, Putri pada saat Yosua dieksekusi berada di lantai 3 dan menyaksikan suaminya Ferdy Sambo ketika memberi perintah kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal dan Bharada E untuk menembak Yosua.
"(Putri) ada di saat Ricky (Bripka RR) dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” beber Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).
Sambung Agus, Putri Candrawathi juga yang mengajak Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Brigadir Yosua Hutabarat ke rumah dinas jabatan suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai mereka sampai dari Magelang.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” beber Agus.
Lanjut Agus, yang berusaha menutup mulut Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dengan uang miliaran usai mengeksekusi mati Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang uang RE, RR dan KM,”demikian Agus Andrianto.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu