Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jenderal Listyo Sigit Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:39 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo l/Net
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo l/Net

Raja Media (RM), Polri - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya saat ini.

Kapolri dengan tegas menonaktifkan Jenderal Polisi bintang dua Irjen Pol Ferdy Sambo tak lama setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.

Mantan Kapolda Banten itu kemudian meluncurkan Tim Khusus (Timsus) yang melibatkan pihak lain di luar Polri, termasuk Komnas HAM, untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Penasehat Ahli Kapolri, Hermawan Sulistyo meyakini upaya tersebut membuat masyarakat makin percaya dengan transparansi dan profesionalitas Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Iya lah (pasti meningkatkan kepercayaan publik), Tagline-nya Kapolri kan Presisi. Prediktif Akuntabilitas Transparansi dan Berkeadilan," ujar Hermawan, Minggu (21/8).

Tantangan Kapolri dalam menuntaskan kasus ini secara perlahan akan terjawab, seiring banyaknya temuan dan fakta baru yang diungkap Timsus bentukan Kapolri.

Putri Chandrawati Tersangka

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhab Brigadir J.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan Putri ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Ancaman Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Putri dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.

83 Personel Polri Diperiksa

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).rajamedia

Komentar: