Sugiat Usul Semua Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendorong pemerintah untuk memindahkan seluruh bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini, menurutnya, menjadi solusi efektif untuk menghentikan praktik bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Usulan tersebut disampaikan Sugiat menanggapi pemindahan Ammar Zoni, artis yang kembali tersandung kasus narkoba, ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan dilakukan karena Ammar diduga masih mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
“Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Apresiasi untuk Menkumham Agus Andrianto
Sugiat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Menteri HukumAgus Andrianto, yang langsung memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
Ia menilai tindakan itu sejalan dengan komitmen Agus untuk menertibkan lapas dari praktik kejahatan, mulai dari peredaran narkoba hingga penipuan daring.
“Sejak awal dilantik, Pak Agus berkomitmen menertibkan lapas dan rutan dari kejahatan yang selama ini ditudingkan, seperti peredaran narkoba dan penipuan online,” tegas politisi Gerindra itu.
Dugaan Ada Petugas Terlibat
Namun Sugiat juga menyoroti kemungkinan adanya oknum petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba di dalam penjara. Ia meminta kasus Ammar Zoni diusut tuntas agar menjadi peringatan keras bagi aparat yang bermain api.
“Enggak mungkin Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba tanpa bantuan. Pasti ada indikasi keterlibatan petugas yang mem-backup,” ucapnya.
Ammar Zoni dan Jaringan di Balik Jeruji
Kasus Ammar Zoni mencuat setelah petugas Rutan Salemba mencurigai aktivitasnya yang tidak wajar. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur transaksi narkoba bersama lima rekannya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang di luar rutan. Saat ini, ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dan telah resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
“Langkah pemindahan ini harus jadi momentum bersih-bersih total di seluruh lapas Indonesia,” tegas Sugiat.
Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti di tingkat bandar kecil, tapi harus menyentuh jaringan besar dan oknum di balik sistem.
Daerah 4 hari yang lalu

Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu