Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kontrakan Fiktif Jebak 77 Korban, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 2 Penipu!

Laporan: CAREP-RM-2
Minggu, 27 Juli 2025 | 09:10 WIB
Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan rumah konrtakan fiktif di Kota Bekasi, Jumat (26/7/2025). (Foto: Polres Metro Bekasi Kota)
Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan rumah konrtakan fiktif di Kota Bekasi, Jumat (26/7/2025). (Foto: Polres Metro Bekasi Kota)

RAJAMEDIA.CO - Bekasi, Hukrim – Aksi penipuan kontrakan fiktif akhirnya terbongkar! Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial Y dan K yang telah menipu puluhan warga dengan modus rumah kontrakan di kawasan Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat.
 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku K ditangkap di Cilacap, sedangkan Y diamankan di Kota Bekasi, usai laporan para korban masuk ke polisi.
 

77 Orang Jadi Korban, Uang Mengalir hingga Rp70 Juta per Orang
 

Kombes Kusumo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 dengan cara mempromosikan kontrakan dan sebidang tanah di Facebook. Para korban diajak melihat lokasi dan diyakinkan dengan Girik Letter C sebagai “bukti kepemilikan”.
 

Setelah merasa yakin, korban diminta menyetor uang antara Rp60 juta hingga Rp70 juta. Namun, setelah uang diserahkan, pelaku hanya memberi janji palsu: "kontrakan sedang terisi."
 

Rumah Kakak Dijadikan Umpan, Kini Rata Tanah
 

Fakta mengejutkan: rumah kontrakan yang dijanjikan bukan milik pelaku, melainkan milik kakak kandung pelaku K. Sang kakak bahkan tidak tahu properti miliknya dijadikan alat penipuan.
 

Akhirnya, sang kakak memutuskan menghancurkan bangunan kontrakan agar tidak ada lagi yang tertipu.
 

Ancaman Empat Tahun Penjara
 

Dari hasil penyelidikan, 77 korban telah melapor, tersebar dalam 28 laporan polisi. Para pelaku dijerat 
dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
 

"Kami imbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran properti fiktif di media sosial," tegas Kapolres Kombes Kusumo.rajamedia

Komentar: