Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

SPBU Curang di Sukabumi Dibongkar! Polisi Tetapkan Pemilik Sebagai Tersangka

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025 | 14:22 WIB
Polisi menyegel SPBU di Sukabumi yang diketahui melakukan praktek curang. [Foto: Dok Humas Polri]
Polisi menyegel SPBU di Sukabumi yang diketahui melakukan praktek curang. [Foto: Dok Humas Polri]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 19 Februari 2025 – Polisi nggak main-main! Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. 
 

Dalam kasus ini, pemilik PT PDM, Rudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan manipulasi takaran BBM yang merugikan masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun.
 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga ada permainan nakal di SPBU tersebut. Tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga pun langsung turun tangan!
 

"Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik mendatangi SPBU untuk memeriksa pompa ukur BBM. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi kuat adanya kecurangan," ungkap Nunung, Rabu (19/2).
 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan alat tambahan ilegal berupa PCB atau unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik yang dipasang secara tersembunyi di dalam kompartemen pompa BBM. 

 

"Alat ini bikin takaran BBM jadi kurang, konsumen dirugikan!" tegas Nunung.
 

Kerugian Capai Miliaran, Tersangka Terancam Pidana
 

Hasil pemeriksaan mengungkap, setiap 20 liter BBM yang diisi, berkurang sekitar 600 ml atau minus 3%. Modus curang ini dijalankan di empat pompa dispenser untuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
 

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Tapi, polisi masih mendalami kemungkinan menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya nilai kerugian.
 

Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menindak SPBU nakal. 

 

"Ini bukti pemerintah nggak tinggal diam! Kami pastikan semua SPBU nakal bakal ditindak tegas!" katanya.
 

Kasus ini jadi peringatan keras buat SPBU lain yang coba-coba curang. Polisi dan pemerintah bakal terus mengawasi, biar masyarakat nggak lagi jadi korban akal-akalan nakal pengusaha BBM!
 

Sumber: Humas Polrirajamedia

Komentar: