Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

19 Ribu Napi Dapat Amnesti, Imipas: Kami Verifikasi Ketat!

Laporan: Firman
Rabu, 19 Februari 2025 | 15:09 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat Raker dengan Komisi  XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). -Tangkapan Layar TPN-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat Raker dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2). -Tangkapan Layar TPN-

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 19 Februari 2025 – Kabar baik buat ribuan narapidana! Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan sebanyak 19.337 napi resmi lolos verifikasi amnesti setelah melalui tahapan asesmen ketat.
 

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
 

Rinciannya: Napi Narkoba, ITE, hingga Lansia
 

Agus merinci, napi yang mendapatkan amnesti berasal dari beberapa kategori:
 

✅ 2.591 orang pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti di bawah ambang batas tertentu.
✅ 15.447 orang pengguna narkotika yang sesuai Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2010.
✅ 377 orang napi kasus ITE, termasuk 5 orang yang dipenjara karena penghinaan terhadap pemerintah atau beda pandangan politik.
✅ 270 orang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, dan 110 orang lansia di atas 70 tahun.
✅ 6 perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di lapas, 2 orang penyandang disabilitas, serta 409 anak binaan.
✅ 10 orang napi kasus makar juga masuk dalam daftar amnesti.
 

Namun, Agus menegaskan jumlah ini masih bisa berubah karena pihaknya masih melakukan penelaahan lebih lanjut.
 

"Kami akan memastikan bahwa yang mendapat amnesti memang benar-benar memenuhi kriteria dan bukan pelaku kejahatan berat," tegasnya.
 

Ada yang Bebas, Ada yang Gagal Dapat Amnesti
 

Selain 19 ribu napi yang lolos, Agus juga mengungkap fakta lain:
 

➡ 183 napi masih menjalani hukuman subsider.
➡ 74 napi sudah meninggal dunia sebelum mendapatkan amnesti.
➡ 5 napi sudah bebas karena program rehabilitasi, 1.988 napi bebas integrasi, dan 2.319 napi sudah bebas lebih dulu.
➡ 20.589 warga binaan gagal lolos verifikasi amnesti karena tidak memenuhi syarat.
 

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.495 napi, tetapi setelah dilakukan verifikasi awal, jumlahnya menyusut drastis.
 

"Setelah ini, data napi yang lolos akan diserahkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk diverifikasi lebih lanjut," pungkas Agus.
 

Keputusan ini diharapkan bisa memberi keadilan bagi para napi, terutama mereka yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua. Gimana menurut anda?rajamedia

Komentar: