Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! DPR Peringatkan Operator Wajib Patuhi Putusan MK

Laporan: Firman
Minggu, 26 Juli 2026 | 22:24 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh peringatkan operator wajib patuhi putusan MK soal kuota internet - RMN -
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh peringatkan operator wajib patuhi putusan MK soal kuota internet - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Era kuota internet hangus tanpa kejelasan dinilai harus segera berakhir. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan secara sepihak.
 

Menurutnya, operator tak cukup hanya mengakui putusan tersebut, tetapi wajib memperbaiki sistem layanan agar sejalan dengan hukum dan memberikan perlindungan nyata bagi konsumen.
 

Operator Diminta Segera Ubah Sistem
 

Oleh menegaskan, seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan mekanisme layanan mereka sesuai amar putusan MK.
 

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," kata Oleh, Minggu (26/7/2026).
 

Menurutnya, praktik penghangusan kuota yang telah dibayar pelanggan selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
 

Kuota Internet Adalah Hak Konsumen
 

Oleh menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
 

Ia mengingatkan bahwa kuota internet bukan sekadar layanan digital, melainkan hak yang diperoleh masyarakat melalui transaksi yang sah.
 

"Selama ini masyarakat sering dirugikan karena sisa kuota internet yang sudah mereka beli hangus begitu saja. Bagi masyarakat, kuota tersebut tetap memiliki nilai karena telah dibayar," ujarnya.
 

MK: Kuota Punya Nilai Ekonomi
 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi.
 

Karena diperoleh melalui pembayaran yang sah, sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
 

Dengan demikian, penghangusan kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang jelas dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak konsumen.
 

Momentum Benahi Layanan Telekomunikasi
 

Oleh berharap putusan MK menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk membangun tata kelola layanan yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelanggan.
 

Ia meminta seluruh operator menjalankan putusan tersebut secara konsisten sehingga tidak lagi ada konsumen yang kehilangan hak atas kuota yang telah dibelinya.
 

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," tegas Oleh.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: