Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Hasan Nasbi: Pemerintah Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Laporan: Firman
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi - Repro -
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi - Repro -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menjadi bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.
 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK dan tidak akan mencari celah untuk menghindari pelaksanaannya.
 

"Sudah jadi keputusan hukum dan kita tidak komentar soal keputusan hukum," kata Hasan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
 

Tak Ada Akal-akalan
 

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah "mengakali" putusan MK, Hasan memberikan jawaban tegas.
 

Menurutnya, pemerintah justru memiliki waktu transisi hingga tahun 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai putusan Mahkamah.
 

"Enggak. Kan sudah jadi keputusan hukum. Bahwa anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kita masih punya waktu transisi dua tahun sampai 2028, jadi tidak terlalu masalah," tegas Hasan.
 

Menkeu: Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh amar putusan MK.
 

Ia mengatakan, ke depan anggaran MBG dan anggaran pendidikan akan memiliki nomenklatur yang berbeda.
 

"Kita ikuti putusan MK. Kalau mengikuti putusan itu ya berlaku untuk anggaran 2028. Yang sekarang sudah dibahas dan tinggal finalisasi," ujarnya.
 

Purbaya mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan khusus dengan Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi putusan tersebut.
 

Ia juga mengaku baru akan bertemu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada pekan depan untuk membahas langkah lanjutan.
 

MK Beri Waktu Dua Tahun
 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2026.
 

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memerintahkan agar anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
 

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
 

Dana Pendidikan Harus Kembali ke Fungsi Utama
 

Mahkamah menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
 

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.
 

"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," tegas Enny.
 

Transisi Menuju Tata Kelola Baru
 

Dengan adanya masa transisi hingga 2028, pemerintah memiliki waktu untuk menyusun skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan.
 

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan Program MBG sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terpenuhi.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: