Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rieke Dukung Putusan MK! Anggaran MBG Harus Dipisah, Saatnya Bangun Sistem Gizi Nasional

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi bersumber dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN.
 

Menurut Rieke, putusan MK bukanlah penolakan terhadap Program MBG, melainkan koreksi konstitusional agar tata kelola pendanaannya tidak mengurangi hak sektor pendidikan.
 

"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (1/8/2026).
 

Bukan Sekadar Program Makan
 

Rieke menilai negara tidak cukup hanya menjalankan program pembagian makanan.
 

Yang lebih penting, kata dia, adalah membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia.
 

"Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," tegasnya.


Ia menambahkan, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
 

Perpres Gizi Nasional Perlu Disiapkan
 

Rieke menilai regulasi yang ada, mulai dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional hingga Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG, perlu disempurnakan pasca putusan MK.
 

Ia mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
 

Dalam konsep tersebut, MBG ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan gizi nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).
 

Artinya, perhatian negara tidak hanya diberikan kepada anak sekolah, tetapi juga mencakup remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lanjut usia.
 

Dana Gizi Harus Berdiri Sendiri
 

Rieke menegaskan pendanaan program gizi harus disusun secara mandiri dan transparan.
 

Menurutnya, anggaran pemenuhan gizi tidak boleh lagi mengurangi komponen utama anggaran pendidikan.
 

"Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," katanya.
 

Libatkan Daerah hingga UMKM
 

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dan lembaga.
 

Selain melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Kemensos, dan pemerintah daerah, ia juga mendorong keterlibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional.
 

Langkah tersebut dinilai penting agar program gizi tidak hanya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat.
 

Momentum Bangun Sistem Gizi Nasional
 

Rieke menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi titik balik lahirnya tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih utuh.
 

Ia berharap pemerintah tidak lagi melihat MBG sebagai program semata, tetapi sebagai bagian dari sistem perlindungan hak warga negara sejak awal kehidupan hingga usia lanjut.
 

"Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkasnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: