Sentil Refly dan Said Didu, Andi Arief Angkat Bicara Soal Bonus Besar Komisaris BUMN

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, BUMN - Politikus Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara terkait kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melarang pemberian tantiem atau sebagian keuntungan perusahaan kepada dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mulai tahun buku 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani 30 Juli 2025 dan berlaku bagi seluruh BUMN portofolio di bawah pengelolaan Danantara ini sebelumnya disambut gembira sejumlah kalangan.
Terutama sejumlah figur yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah seperti mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Mengaku Belum Pernah Terima Tantiem
Adapun Andi Arief banyak ditanya terkait beleid tersebut mengingat posisinya saat ini sebagai komisaris di PT PLN. Bahkan dia juga pernah menduduki jabatan yang sama di perusahaan pelat merah lainnya, yaitu PT Pos Indonesia.
Namun dia memastikan selama menjabat komisaris di perusahaan milik negara, belum pernah menerima tantiem.
"Banyak yang tanya soal isu yang ramai yaitu 'tantiem'. Saya pernah jadi komisaris PT Pos dan kini PT PLN. Belum pernah dapat tantiem. Jadi tidak pantas berkomentar," ujarnya lewat akun X-nya, @Andiarief__ Sabtu (9/8/2025).
Andi Arief: Coba Tanya Refly atau Said Didu
Selanjutnya Andi Arief menyentil Said Didu dan Refly Harun. Menurut mantan aktivis mahasiswa ini, untuk lebih jauh terkait tantiem ini lebih baik ditanyakan kepada kedua sosok tersebut mengingat keduanya juga pernah menjabat komisaris di perusahaan BUMN.
Said Didu pernah menjabat Komisaris Independen PTPN IV periode 2006-2008, Komisaris Utama PTPN IV pada 2008, dan Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 2015.
Sementara Refly Harun sempat menjabat Komisaris Utama Jasa Marga 2015–2018 dan Komisaris Utama Pelindo I 2018–2020. "Tanyakan saja pada @ReflyHZ yang pernah merasakan, atau mungkin tanya pak @msaid_didu," tutup Andy Arief.
Seperti dikutip dari suara.com, kebijakan penghapusan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan ini menuai pujian dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Menurut keduanya, kebijakan ini akan langsung memukul telak para pejabat titipan dan pencari rente yang selama ini menikmati kemewahan dari jabatan komisaris.
Said Didu Ungkap Besaran Tantiem Komisaris BUMN
Dalam sebuah diskusi siniar, Said Didu tanpa tedeng aling-aling membeberkan nominal fantastis yang selama ini dinikmati para petinggi BUMN, yang kini akan segera berakhir. Ia menyebut kebijakan ini akan membuat gerah banyak pihak yang menjadikan BUMN sebagai lumbung uang.
"Dulu itu, tantiem dan bonus komisaris BUMN, terutama di bank-bank besar seperti Mandiri, BRI, juga Pertamina itu bisa 3-4 miliar per bulan," ungkap Said Didu.
Refly Harun: Pemberian Tantiem Menciptakan Ketidakadilan
Hal ini diperkuat oleh Refly Harun yang menyebut praktik ini sudah mengakar dan menciptakan ketidakadilan. Menurutnya, remunerasi yang diterima dewan direksi dan komisaris BUMN, khususnya di perusahaan plat merah raksasa, sangat tidak masuk akal.
Refly menyoroti bagaimana BUMN bahkan menjadi "surga tersembunyi" di mana anak-anak perusahaannya bisa memberikan gaji yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perusahaan induknya, sebuah anomali dalam dunia korporasi.
Keamanan | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu