Parlemen Ingatkan BUMN: Delisting Bukan Akhir Dunia, Tapi Alarm Perbaikan!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Ancaman delisting atau penghapusan pencatatan saham sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bursa efek pada 2026 memicu peringatan keras dari parlemen.
Situasi ini dinilai sebagai alarm darurat untuk melakukan pembenahan menyeluruh agar BUMN lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Menanggapi potensi ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa aturan pasar modal harus ditegakkan secara sama rata, termasuk untuk BUMN. Fokus pemerintah, kata dia, tidak boleh sekadar menyelamatkan harga saham sesaat.
"Aturan Pasar Modal Harus Dihormati"
Dalam rilisnya, Rabu (7/1/2026), Firnando menegaskan prinsip utama. "Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar," ujarnya.
Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel, bukan berupaya menghindari konsekuensi logis dari kinerja buruk.
Restrukturisasi Komprehensif Jadi Kunci
Firnando menjelaskan bahwa restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara menyeluruh. Langkah itu mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan kompetitif.
Ia memperingatkan bahaya penundaan. "Penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari," tegasnya, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi kepercayaan investor secara luas.
Menurutnya, pembenahan harus fokus pada penguatan fundamental usaha, bukan stabilisasi sementara.
Soroti Peran Krusial Danareksa dan Pengawasan DPR
Politikus tersebut juga menyoroti peran strategis Danareksa sebagai pengelola dan konsolidator BUMN. Firnando menegaskan bahwa dengan pengawasan ketat dari DPR, Danareksa harus mampu mengawal proses restrukturisasi secara disiplin, objektif, dan berorientasi jangka panjang.
"Diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara," pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa ancaman delisting harus dibaca sebagai momentum koreksi, bukan bencana yang harus ditutup-tutupi. Tekanan dari pasar modal dinilai bisa menjadi pendorong yang efektif untuk memaksa transformasi mendalam di tubuh BUMN-BUMN yang tengah bermasalah.![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
