DPR Bela UU BUMN Baru di MK: Tata Kelola Korporasi Lebih Kuat dan Transparan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disusun sesuai amanat konstitusi dan merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola korporasi BUMN.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 1/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini selaku Kuasa DPR RI membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang yang menguji empat perkara tersebut. DPR menilai UU BUMN baru sebagai upaya mengoptimalkan peran BUMN terhadap perekonomian nasional.
DPR Jelaskan Posisi Hukum Danantara
Dalam keterangannya, DPR menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lembaga sui generis atau badan hukum khusus yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
"Kehadiran BPI Danantara merupakan bentuk pelimpahan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat," jelas Anggia Erma di hadapan Majelis Hakim MK.
Prinsip Kekayaan Negara dan BUMN
DPR menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip badan hukum dan teori transformasi keuangan, kekayaan negara yang disetorkan kepada BUMN atau BPI Danantara telah menjadi kekayaan badan hukum tersebut. Prinsip ini sejalan dengan teori legal separate personality yang membedakan BUMN sebagai entitas hukum terpisah dari negara.
Kontrol Negara Tetap Ada
DPR menegaskan bahwa UU 1/2025 tidak meniadakan kontrol negara terhadap BUMN. Negara tetap memiliki kendali melalui saham Seri A Dwiwarna, yang memberi hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis.
Pengawasan Berlapis dan Akuntabilitas
DPR menyoroti bahwa UU BUMN 1/2025 mengatur pengawasan berlapis terhadap BUMN, baik melalui Dewan Komisaris maupun akuntan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Hukum dan Business Judgement Rule
Terkait tanggung jawab hukum atas kerugian BUMN, DPR menyebut pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan business judgement rule (BJR). Prinsip ini memastikan setiap keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan tanggung jawab profesional.
"Kerugian pada BUMN atau BPI Danantara dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur pidana yang terbukti. Prinsip business judgement rule tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum," tegas Anggia Erma.
Respons Terhadap Perkembangan Hukum
DPR juga menyampaikan bahwa telah terbit perubahan keempat UU BUMN sebagai tindak lanjut atas dinamika ketatanegaraan dan putusan MK sebelumnya yang melarang rangkap jabatan menteri sebagai komisaris atau direksi BUMN.
DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai kedudukan hukum para pemohon dan mempertimbangkan seluruh aspek dalam pengambilan keputusan.
Daerah 5 hari yang lalu

Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu