Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Segera Tetapkan TSK Kasus Kuota Haji! KPK Harus Fokus ke Penyelenggara Negara

Laporan: Zulhidayat Siregar
Jumat, 19 September 2025 | 15:52 WIB
Ilustrasi gedung KPK - Repro -
Ilustrasi gedung KPK - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Haji - KPK sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024. Hal ini membuat publik jengah.


Mengingat KPK sudah menaikkan pengusutan perkara tersebut ke tahap penyidikan lebih dari sebulan lalu (Sabtu, 9/8/2025). Bahkan lembaga anti korupsi itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.


Yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, eks Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.


Eks Penyidik KPK: Pengusutan Pihak Travel Bisa Belakangan


Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai KPK lamban menetapkan tersangka karena pengusutan yang dilakukan terlalu melebar ke mana-mana. Menurutnya, KPK sebaiknya fokus ke pihak penyelenggara negara terlebih dahulu.


"Akibat kelamaan sejak naik penyidikan, akhirnya agak buram ujung kasus korupsi kuota haji, melebar kemana-mana. Karena tersangkanya seharusnya sudah bisa dikerucutkan ke penyelenggara negara terlebih dahulu sesuai kewenangan. Kalau pelaku yang lain belakangan saja. Fokus lagi KPK," ujarnya.


Lewat akun X-nya @yudiharahap46 Jumat (19/9/2025), dia misalnya menyoroti alasan KPK tidak mau terburu-buru menetapkan para tersangka karena sedang mengusut keterlibatan sekitar 400 travel atau biro perjalanan haji.


Yudi menegaskan pengusutan keterlibatan pihak travel mestinya dilakukan setelah menjerat penyelengara negara.


"Apa travel ini penyelenggara negara? KPK fokus saja ke penyelenggara negaranya. Masalah pihak lain kayak travel yang terlibat, itu setelah penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi menekankan.


Gus Umar pun Gerah KPK Tak Kunjung Tetapkan TSK


Hal yang sama juga disampaikan politikus PKB Umar Syadat Hasibuan, yang akrab disapa Gus Umar. Dia kesal KPK seakan tidak pernah berhenti mengumbar berbagai temuan terkait pengusutan kasus yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut. Tapi tak kunjung mengumumkan siapa tersangkanya.


Seperti mengungkap berbagai hasil penggeledahan dan penyitaan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, dan yang terbaru menyampaikan adanya sekitar 400 travel haji yang ditengarai menerima kuota haji khusus.


"Bisa enggak ya semua media boikot berita @KPK_RI tentang haji sebelum umumkan tersangka. Jujur saya jijik banget lihat KPK yang selalu umbar berita temuan korupsi haji tapi tak berani umumkan siapa tersangkanya," ungkap Gus Umar melalui akun X-nya @UmarHasibuan__


Sebelumnya pihak KPK memang mengungkap ada sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus pengurusan kuota haji tersebut. Hal ini menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka.


"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu semalam (Kamis, 18/9/2025).


Berawal dari Kebijakan Yaqut


Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama terkait alokasi 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. 
 

Dia menerapkan pembagian 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.


Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan haji. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. 


KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.rajamedia

Komentar: