Komisi III DPR Fokus Pembaruan KUHAP Saat Kunjungan ke Sulut

RAJAMEDIA.CO - Sulut, Kunker - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/9/2025). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama anggota dari berbagai fraksi.
Fokus utama kunjungan adalah agenda besar pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ribuan Pengaduan Jadi Dasar Perubahan
Sari Yuliati menegaskan, Komisi III DPR memberi perhatian serius pada kinerja sistem hukum acara pidana.
“Sejak awal periode 2024–2029 hingga kini, kami telah menerima ribuan pengaduan masyarakat terkait praktik sistem peradilan pidana. Hal ini menunjukkan mendesaknya pembaruan KUHAP agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.
Pembaruan KUHAP dipandang penting sebagai tindak lanjut setelah KUHP baru disahkan pada 2023 dan akan berlaku efektif 2026 mendatang.
Terima Masukan dari Daerah
Dalam forum bersama mitra kerja di Sulawesi Utara, Komisi III menerima sejumlah masukan, mulai dari penguatan fungsi penyelidik dan penyidik, kewenangan jaksa dalam asas oportunitas, keberadaan hakim komisioner, hingga penguatan mekanisme praperadilan.
Sari memastikan, rekomendasi dari daerah akan menjadi bahan penting dalam pembahasan di DPR.
“Kami ingin memastikan agar RKUHAP benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Harapan untuk Sistem Peradilan
Melalui kunjungan ini, Komisi III berharap penyempurnaan KUHAP tidak hanya memperkuat landasan hukum acara pidana, tetapi juga memberikan perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Opini | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu