SE Tito Soal Pj Kepala Daerah Bisa Pecat ASN Rawan Gugatan Hukum
Raja Media (RM), Disway - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang memberikan izin Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memecat atau memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi menimbulkan gugatan hukum.
Selain itu surat SE yang diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnanavian itu akan terus menimbulkan polemik dikalangan akademisi dan masyarakat sipi.
Sebabnya, SE sendiri bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, Kemendagri harus segera mengkaji ulang SE tersebut agar sesuai dengan aturan di atasnya.
"SE tersebut akan menuai polemik dan menimbulkan gugatan hukum. Segera mengkaji ulang SE tersebut agar sesuai dengan aturan di atasnya,” ujar Jerry Massie dikutip dari laman disway, Jumat (23/9).
Menurut Jerry, Pj sendiri merupakan perpanjangan pemerintah lewat Kemendagri. Untuk itu persetujuan dan pertimbangan Kemendagri tetap dibutuhkan untuk mencegah timbulnya potensi tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan jabatan oleh Pj daerah.
Lanjut Jerry, atas terbitnya keputusan yang memberikan kewenangan Pj sama dengan kepala daerah yang dipilih rakyat melalui Pilkada, DPR harus segera memanggil Mendagri Tito Karnavian.
“Minimal tetap memperhatikan kesesuaian terhadap aturan di atasnya atau aturan terkait, sehingga tidak saling bertentangan dan menimbulkan kegaduhan,” papar Jerry.
Kemendagri kata Jerry, seharusnya perketat sistem pengawasan terhadap praktik pemerintahan Pj daerah dan mengantisipasi segala bentuk potensi tindakan arogansi dari penjabat kepala daerah.
“Sebaliknya Kemendagri meminta pertimbangan DPR terkait keberlanjutan SE tersebut untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
Info Haji 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu