Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR Minta Kemendagri Usut Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:22 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri apakah keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk menunaikan ibadah umrah telah memiliki izin resmi. 
 

Jika terbukti tidak mengantongi izin, ia meminta Inspektur Jenderal Kemendagri segera memanggil dan menjatuhkan sanksi tegas.
 

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik keberangkatan Mirwan yang viral karena dilakukan saat wilayahnya masih terdampak banjir dan longsor. 
 

"Jika memang tidak ada izin, harus segera diberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang beberapa waktu lalu bepergian ke Jepang tanpa meminta izin kepada Kemendagri," tegas Rifqinizamy dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
 

Ingatkan Surat Edaran Larangan Bepergian ke Luar Negeri hingga Januari 2026
 

Rifqinizamy mengingatkan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang seluruh kepala daerah, termasuk anggota DPRD, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026. Larangan ini merupakan kebijakan nasional yang harus dipatuhi.
 

Karena itu, politikus Fraksi Partai NasDem ini menyayangkan keputusan Mirwan yang dinilai tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan. 
 

"Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan musibah yang sedang terjadi," tegasnya.
 

Klaim Pemerintah Daerah: Kondisi Sudah Stabil Sebelum Berangkat
 

Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa keberangkatan Mirwan dilakukan setelah pemerintah daerah menilai kondisi wilayah sudah stabil.
 

"Tentunya setelah melihat situasi wilayah Aceh Selatan yang sudah stabil, terutama debit air yang surut di permukiman warga di Bakongan Raya dan Trumon Raya," kata Denny, Jumat (5/12/2025).
 

Denny juga menegaskan bahwa narasi yang menyebut bupati meninggalkan rakyat saat bencana tidak tepat. Menurutnya, sebelum berangkat, Mirwan telah berkali-kali mengunjungi wilayah terdampak dan menyalurkan bantuan langsung kepada warga.
 

Kasus Bupati Indramayu Jadi Preseden Sanksi Pelanggaran Izin
 

Rifqinizamy mengingatkan bahwa Kemendagri memiliki preseden dalam memberikan sanksi untuk kasus serupa. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pernah dikenai sanksi setelah terbukti melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari kementerian.
 

Desakan dari Komisi II DPR ini meningkatkan tekanan politik terhadap Mirwan MS, yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi partai berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kini, nasibnya juga bergantung pada investigasi Kemendagri terhadap kepatuhan prosedur perjalanan luar negeri.rajamedia

Komentar: