Dasco Desak Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Dukung Perintah Tegas Prabowo
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Desakan ini sekaligus mendukung perintah Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan pencopotan Mirwan.
Dasco menekankan, penanganan darurat bencana harus berjalan tanpa hambatan. Untuk itu, ia mendorong Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar respons di lapangan bisa maksimal.
"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012. Kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
"Dan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut," imbuhnya.
Wendagri: Presiden Sudah Ingatkan Jangan Tinggalkan 'Gelanggang'
Desakan DPR ini sejalan dengan pernyataan keras Wakil Menteri Dalam Negeri (Wendagri) Bima Arya. Ia menilai tindakan Mirwan sebagai kesalahan serius, mengingat Presiden Prabowo sudah memberi peringatan keras agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan selama masa darurat.
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan," ujar Bima.
Bima menjelaskan, arahan tersebut telah berulang kali disampaikan Mendagri sejak BMKG memprediksi cuaca ekstrem pada November–Desember lalu. "Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG. Prediksi cuacanya disampaikan, langsung diarahkan ke seluruh kepala daerah," tambahnya.
Sanksi Bertingkat Menanti, Sedang Diperiksa Itjen
Ia menegaskan, absennya kepala daerah saat bencana membuka pintu pemeriksaan dan sanksi bertingkat sesuai UU.
"Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat," jelas Bima.
Sanksi yang berpotensi dijatuhkan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap. "Itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.
Bima juga menyatakan Kemendagri telah berulang kali mengingatkan para kepala daerah dan meminta pimpinan partai ikut mengawasi kadernya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Oh sudah. Ketika BMKG menyampaikan peringatan, Pak Mendagri langsung memberikan arahan. Ada edaran, lalu setelah peristiwa Bupati Aceh ini diingatkan lagi," tandasnya.
Pernyataan pejabat tinggi ini semakin menguatkan posisi bahwa tindakan Mirwan dinilai sebagai kelalaian berat yang berpotensi mengganggu penanganan bencana, sehingga perlu diselesaikan dengan langkah hukum dan administratif yang jelas.![]()
Pendidikan 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu