RUU Ruang Udara: DPR-Pemerintah Sepakat Tambahkan Frasa Keselamatan

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Tim Panja Pemerintah di ruang rapat BAKN, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Agenda rapat membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR RI.
Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah usulan pemerintah menambahkan frasa “keselamatan” pada pasal yang mengatur kepentingan negara dalam pengelolaan ruang udara. Penambahan frasa ini menegaskan ruang udara Indonesia tidak hanya dilihat dari sisi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dari aspek keselamatan penerbangan sipil maupun keselamatan bangsa secara menyeluruh.
Penting Tutup Celah Hukum
Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi krusial untuk menutup celah hukum yang masih ada.
“Kenapa ini penting? Karena ruang udara kita tidak boleh lagi ada kekosongan hukum. Selama ini banyak pelanggaran yang terjadi, baik oleh pesawat sipil asing maupun bentuk lain, dan itu bisa mengancam kedaulatan kita. Dengan adanya RUU ini, kita ingin semua aspek jelas, tegas, dan ada kepastian hukumnya,” tegas Amelia.
Usulan Fraksi dan Perjalanan RUU
Selain pemerintah, sejumlah fraksi juga mengajukan substansi baru dalam DIM. Fraksi PDI-Perjuangan misalnya, mengusulkan tambahan pengaturan terkait penegakan hukum atas pelanggaran ruang udara serta mempertegas batas wilayah udara nasional.
Amelia mengingatkan, RUU ini merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya. Saat itu pembahasan sudah sampai pada Pembicaraan Tingkat I, namun belum sempat disahkan karena keterbatasan waktu.
“Pansus periode 2024–2029 berkomitmen menuntaskan pembahasan, karena ini menyangkut kedaulatan negara kita di udara,” ujarnya.
Jaminan Pertahanan, Keamanan, dan Keselamatan
Lebih lanjut, Amelia menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola ruang udara Indonesia.
“Harapan saya, dengan RUU ini tata kelola ruang udara Indonesia lebih kuat, pertahanan dan keamanan negara terjamin, serta keselamatan seluruh penerbangan dan masyarakat juga terlindungi,” tutupnya.
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu