RUU Penyiaran Dikebut, DPR Janji Rampung di Periode Ini!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RUU Penyiaran — Komisi I DPR RI tancap gas! Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sudah lebih dari satu dekade mengambang, kini diyakini bakal kelar di periode legislatif saat ini.
Optimisme itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat memimpin Rapat Panja RUU Penyiaran bersama Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/7/2025).
“RUU ini dimulai sejak 2012, 12 tahun belum selesai. Tapi kita optimistis periode ini bisa rampung,” tegas Dave di hadapan para pemangku kepentingan industri penyiaran.
Revisi Berliku, Tapi Harus Tuntas
Dave menjelaskan revisi RUU Penyiaran sudah mengalami perubahan substansi tiga kali, salah satunya karena penyesuaian dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Beberapa pasal strategis, seperti pengaturan multiplexing, dipindahkan ke Ciptaker sehingga memperpanjang pembahasan RUU ini.
“Prosesnya panjang karena regulasi terus berkembang. Tapi sekarang kami ingin finalkan revisi ini untuk mengimbangi perkembangan dunia digital dan media penyiaran,” katanya.
Masukan Mengalir dari Berbagai Pihak
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI mendengar langsung masukan dari Kadin, Serikat Perusahaan Pers Broadcasting (SPB), dan Asosiasi Kelembagaan Komunitas Siaran Indonesia (AKKSI).
✅ Kadin meminta adanya keadilan bagi industri penyiaran konvensional dan platform digital.
✅ SPB menekankan penataan konten positif di era multiplatform.
✅ AKKSI fokus pada penegakan etika penyiaran di lapangan.
Dave memastikan Komisi I akan mengawal seluruh aspirasi ini agar revisi UU Penyiaran benar-benar menjadi payung hukum yang sehat, adil, dan relevan.
“Revisi UU ini harus jadi solusi untuk industri penyiaran, bukan sumber ketidakpastian. Prinsipnya, kita ingin ada ekosistem penyiaran yang sehat, menjaga moral publik, tapi juga adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tandas Politisi Partai Golkar itu.
Siap-Siap, Dunia Penyiaran Bakal Berubah!
Komisi I DPR menjanjikan revisi UU Penyiaran bukan sekadar revisi formalitas. Targetnya jelas: menciptakan regulasi yang fair, modern, dan mampu menghadapi gempuran platform digital global.
“Publik butuh perlindungan, industri butuh kepastian, dan negara tidak boleh ketinggalan,” tutup Dave.
Dunia penyiaran siap memasuki babak baru!
Parlemen 3 hari yang lalu

Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu