RUU Kadin Dikebut, DPR Jemput Aspirasi Daerah!
RAJAMEDIA.CO - Medan, Legislasi - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan urgensi pembaruan regulasi Kadin Indonesia agar mampu menjawab tantangan global, dinamika dunia usaha, serta kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang.
Penegasan itu disampaikan Bob Hasan saat meninjau sekaligus menyerap aspirasi pelaku usaha di Kadin Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (18/12/2025). Menurutnya, peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah harus ditopang oleh payung hukum yang relevan dengan zaman.
“Seiring perjalanan waktu, di balik peran strategis Kadin, terdapat sejumlah permasalahan dan kebutuhan hukum yang perlu dicarikan solusinya oleh pembuat kebijakan,” ujar Bob Hasan.
Empat Alasan Mendesak Revisi UU Kadin
Bob Hasan memaparkan setidaknya empat isu utama yang menjadi dasar kuat perlunya revisi Undang-Undang tentang Kadin.
Pertama, tuntutan adaptasi terhadap globalisasi. Dunia usaha kini bergerak dalam lanskap global yang ditandai perdagangan bebas, digitalisasi ekonomi, dan kompetisi lintas negara. Kadin dituntut lebih responsif terhadap isu-isu internasional agar pelaku usaha nasional tidak tertinggal.
“Kadin harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan global, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional dan ekonomi digital,” tegasnya.
Keberlanjutan Jadi Agenda Wajib
Alasan kedua, lanjut Bob, adalah tuntutan keberlanjutan (sustainability). Ia menilai Undang-Undang Kadin yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur peran Kadin dalam mendorong praktik bisnis yang ramah lingkungan, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
“Padahal, dunia usaha ke depan tidak hanya bicara untung, tetapi juga tanggung jawab sosial dan lingkungan,” katanya.
Belajar dari Konflik Internal Kadin
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung sejarah konflik internal di tubuh Kadin yang sempat memicu dualisme kepemimpinan, seperti yang terjadi pada 2013, 2015, hingga 2024.
Menurutnya, konflik dalam organisasi adalah hal yang wajar. Namun, konflik yang berulang menjadi sinyal perlunya regulasi yang lebih kuat, modern, dan fleksibel agar soliditas organisasi tetap terjaga.
“Ini alarm bahwa Kadin membutuhkan aturan yang mampu menjadi rujukan jelas dan adil ketika terjadi dinamika internal,” ujarnya.
UU Lama, Tantangan Baru
Aspek keempat yang disoroti Bob Hasan adalah usia Undang-Undang Kadin yang sudah lebih dari 38 tahun. Ia menilai regulasi tersebut tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum dan kebijakan ekonomi nasional saat ini.
Ia mencontohkan lahirnya berbagai regulasi baru, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menuntut sinkronisasi regulasi Kadin.
“Dalam kondisi ini, regulasi Kadin perlu diubah agar sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini,” tegasnya.
Perkuat Peran Kadin sebagai Mitra Strategis
Bob Hasan menegaskan, revisi UU Kadin diharapkan mampu memperkuat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.
“Ke depan, Kadin harus menjadi motor penggerak dunia usaha yang kuat, solid, dan relevan dengan tantangan zaman,” pungkasnya.
Didampingi Pimpinan dan Anggota Baleg
Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Wakil Ketua Baleg Martin Manurung dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya, antara lain I Nyoman Parta, Darmadi Durianto, Firnandho Ganinditho, La Tinro La Tunrung, Arif Rahman, Sofwan Dedy Ardianto, Sugiat Santoso, Rizal Bawazier, Yanuar Arif Wibowo, dan Hillary B. Lasut.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Baleg DPR RI memastikan RUU Kadin disusun berbasis kebutuhan riil dunia usaha dan aspirasi daerah.![]()
Nasional 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
