Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi Tata Tertib DPR yang Baru Untuk Evaluasi dan Rekomendasi Pejabat

Laporan: Firman
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:13 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan. [Foto: Repro/RMN]
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 4 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang kini mencakup tambahan Pasal 228A. 
 

Pasal ini memberikan DPR kewenangan baru dalam mengevaluasi pejabat lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas bagi DPR terhadap pejabat yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 
 

Menurutnya, dengan revisi ini, DPR dapat melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi.
 

"Ini untuk menjawab permasalahan yang ada. Salah satu bentuknya bisa berupa rekomendasi pemecatan, tetapi bisa juga berupa rekomendasi perbaikan," ujar Daniel, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR, kepada media.

 

Evaluasi Pejabat untuk Respons Aspirasi Publik
 

Daniel menambahkan bahwa perubahan aturan ini bertujuan agar DPR lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama terkait pejabat yang telah diusulkan, disetujui, atau diberi pertimbangan oleh DPR.
 

Ia juga menyoroti bahwa sering kali pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR mendapat kritik tajam dari publik atau memiliki masalah dalam kinerja maupun aspek hukum.

 

"Revisi ini menjadi langkah penting agar DPR bisa lebih aktif dalam memastikan pejabat yang ditetapkan benar-benar bekerja sesuai amanah," jelasnya.


DPR Tidak Bisa Memecat Pejabat, Hanya Beri Rekomendasi
 

Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung pejabat yang bermasalah, tetapi dapat melakukan evaluasi secara berkala.
 

"Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPR sekaligus menjaga kredibilitas terhadap hasil pembahasan komisi," kata Herman.

 

Dengan revisi Tata Tertib ini, DPR diharapkan dapat lebih mengontrol kinerja pejabat publik yang telah melalui mekanisme fit and proper test, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara semakin meningkat.rajamedia

Komentar: